Kenaikan UMP 2026 Diumumkan 21 November, Ini Formulasinya

4 hours ago 1

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan formula upah minimum provinsi (UMP) 2026 belum final, seiring dengan pembahasan yang terus berlanjut menjelang tenggat pada November nanti.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan pemerintah sedang melakukan dialog untuk menampung masukan dari serikat pekerja maupun kalangan pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Hal tersebut disampaikan Yassierli sekaligus untuk membantah pernyataan buruh bahwa pembahasan UMP 2026 mandek.

“Depenas, Dewan Pengupahan Nasional juga sedang bekerja, kemarin ada rapat, hari ini dan seterusnya untuk memfinalisasi regulasinya,” kata Yassierli, Selasa (28/10/2025).

Pemerintah akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang salah satunya mengamanatkan bahwa Dewan Pengupahan mesti diberikan ruang untuk menentukan besaran kenaikan upah minimum di setiap provinsi.

Menurut Yassierli, hal inilah yang tengah diupayakan dalam finalisasi regulasi tersebut. Ia menyinggung situasi perbedaan upah antardaerah yang dinilai masih besar.

“Ada harapan kami bahwa formula upah itu kemudian juga bisa mengatasi tantangan yang ada saat ini terkait dengan disparitas upah. Ini yang sedang kita kaji,” ujarnya.

Ia memastikan kenaikan UMP sebesar 6,5% hanya berlaku pada 2025 berdasarkan Peraturan Menaker (Permenaker) No.16/2024, kendati tak membocorkan angka spesifik untuk tahun depan.

Terkait waktu pengumumannya, Yassierli memastikan bahwa besaran UMP akan diumumkan gubernur masing-masing provinsi pada 21 November, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.

Pemerintah akan memutuskan formula UMP 2026 sebelum tanggal tersebut, mengingat perlu adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada para pemangku kepentingan terkait.

Sebelumnya, kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada titik terang terkait dengan pembahasan UMP 2026 menjelang tenggat pengumuman pada November mendatang.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa pertemuan lanjutan di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) belum terlaksana sejak rapat pertama berlangsung beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, kalangan buruh pun berencana kembali menggelar aksi demo untuk menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5%–10,5% pada Kamis (30/10/2025). “Belum ada progres [pembahasan UMP 2026]. Aksi tetap 30 Oktober,” kata Said saat dihubungi Bisnis, Senin (27/10/2025).

Pemerintah pun belum menetapkan jadwal pembahasan berikutnya. Said menilai pemerintah khususnya Kemnaker perlu lebih tanggap dalam perumusan formula upah minimum ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|