Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen Hendro Cahyono.
REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Persidangan kasus dugaan penganiayaan berantai yang mengakibatkan kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo masih bergulir di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Agenda sidang pada Selasa (4/11/2025), menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam proses pencarian keadilan.
Ruang sidang dipadati oleh keluarga korban, termasuk ayah almarhum Pelda Chrestian Namo, serta ibu korban Sepriana Paulina Mirpey, dan pihak keluarga lainnya. Mereka datang memberikan dukungan moral dan berharap kasus itu dapat diusut hingga tuntas.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.Namun, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, pernyataan Pelda Chrestian Namo di sejumlah media televisi menjadi sorotan publik. Dalam pernyataannya, yang bersangkutan menyebut, tidak mempercayai pengadilan di lingkungan militer serta merasa tidak mendapatkan akses informasi dari satuannya terkait perkembangan kasus anaknya.
Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen Hendro Cahyono pun memberikan klarifikasi resmi kepada awak media. Hendro menyebut, proses hukum terhadap kasus kematian Prada Lucky berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku.
"Proses sidang sudah berjalan di Pengadilan Militer III-15 Kupang dengan agenda pemeriksaan saksi. Saya sebagai pimpinan wilayah terus memantau jalannya persidangan dan memastikan penegakan hukum dilaksanakan sesuai aturan," ucap Hendro dalam siaran pers Dispenad, Rabu (5/11/2025).
Dia pun menekankan, pentingnya disiplin dan etika prajurit dalam setiap tindakan, termasuk saat menghadapi situasi sulit. Hendro juga menegaskan, Koream Wira Sakti selalu menekankan kepada seluruh prajurit untuk memegang teguh disiplin dan etika kehidupan keprajuritan.
"Saya juga mengimbau kepada rekan-rekan media agar lebih selektif dalam pemberitaan, supaya tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujar Hendro.

2 hours ago
4















































