REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) serta hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Dalam analisis dan evaluasi bersama, sesuai arahan Menteri Perhubungan dan hasil kesepakatan SKB, kendaraan sumbu tiga dilarang melintasi jalan tol. Untuk jalur arteri juga sudah diatur waktunya, yaitu mulai pukul 17.00 hingga pagi hari,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).
Agus mengimbau para pengusaha angkutan barang dan pengemudi kendaraan sumbu tiga untuk mematuhi kebijakan tersebut.
Korlantas Polri, kata dia, akan melakukan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Kami akan melakukan tindakan tegas, termasuk penilangan, karena yang diprioritaskan adalah kegiatan kemanusiaan, keselamatan, serta kelancaran perjalanan masyarakat yang sedang melaksanakan Natal, Tahun Baru, dan liburan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan hasil evaluasi Operasi Nataru menunjukkan tren positif pada aspek keselamatan lalu lintas, salah satunya penurunan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
“Korban kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas meninggal dunia turun sebesar 23,23 persen,” katanya.
Menurut dia, penurunan angka fatalitas tersebut menjadi modal penting bagi jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan pelayanan pada sisa waktu pelaksanaan Operasi Nataru.
Korlantas Polri juga telah menyiapkan berbagai strategi pengamanan arus balik, baik di jalan tol, jalur arteri, penyeberangan, maupun kawasan wisata.
“Strategi pengamanan arus balik sudah disiapkan agar perjalanan masyarakat tetap aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.
sumber : ANTARA

3 hours ago
3













































