Kantor PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda). ANTARA - Akhmad Nazaruddin Lathif
Harianjogja.com, JAKARTA - Sebanyak 140 bidang tanah atau bangunan, Rp12,8 miliar, serta enam unit kendaraan terkait kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024 disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total menyita 140 bidang tanah atau bangunan, Rp12,8 miliar, serta enam unit kendaraan terkait kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.
“Sebagai upaya asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.), KPK melakukan penyitaan terhadap barang, aset, dan uang,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
Lebih lanjut Asep menjelaskan penyitaan aset tersebut salah satunya merupakan 136 bidang tanah atau bangunan yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif Bank Jepara Artha dengan nilai sekitar Rp60 miliar
Kemudian aset milik tersangka Jhendik Handoko selaku Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha berupa uang sebesar Rp1,3 miliar, empat unit kendaraan roda empat, dan dua bidang tanah.
Dari tersangka Mohammad Ibrahim Al’Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, dia mengatakan KPK menyita uang sebesar Rp11,5 miliar, satu bidang tanah atau bangunan, dan satu unit kendaraan roda empat.
Terakhir, dari tersangka Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha, KPK menyita satu bidang tanah atau bangunan serta satu unit kendaraan roda dua.
Sementara itu, dia mengungkapkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui sekurang-kurangnya Rp254 miliar yang meliputi baki debet atau sisa pokok pinjaman dan tunggakan bunga.
BACA JUGA: Diduga Langgar Aturan OJK, Nasabah Gugat BPR di PN Bantul
Sebelumnya, pada 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha tahun 2022–2024.
Dalam perkara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun nama dan jabatan para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.
Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024, mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan kasus tersebut.
Pada 18 September 2025, KPK mengumumkan sekaligus menahan kelima tersangka yang pada waktu perkara menjabat sebagai berikut, Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha Jhendik Handoko (JH), Direktur Bisnis dan Operasional BPR Bank Jepara Artha Iwan Nursusetyo (IN), Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir (AN), Kepala Bagian Kredit BPR Bank Jepara Artha Ariyanto Sulistiyono (AS), serta Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara