REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Gizi Nasional (BGN) telah mewajibkan seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Hal itu dilakukan untuk memastikan SPPG yang beroperasi memenuhi standar dalam memproduksi makan bergizi gratis (MBG).
Wakil Ketua BGN Nanik S Deyang mengatakan, pihaknya ingin mendorong seluruh SPPG agar segera memiliki SLHS. Ia memberikan waktu satu bulan ke depan kepada para pemilik dapur MBG itu mendaftarkan diri ke dinas kesehatan setempat untuk mendapatkan SLHS.
“Kami memberi waktu satu bulan kepada mitra/yayasan di semua SPPG agar mereka mendaftarkan diri ke dinas kesehatan,” kata Nanik melalui keterangannya, Selasa (11/11/2025).
Nanik menilai, kepemilikan SLHS di setiap SPPG sangatlah penting. Pasalnya, persoalan higiene dan sanitasi menjadi isu sensitif di tengah masyarakat. Apalagi, belakang banyak kasus keracunan yang diduga terjadi akibat program MBG.
Ia menambahkan, kepemilikan SLHS di setiap SPPG juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, ia mengimbau para kepala SPPG berikut mitra atau yayasan pengelola untuk peduli tentang pentingnya SLHS.
“Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” ujar Nanik.
“Setiap SPPG harus memiliki SLHS, karena menjadi bukti bahwa SPPG itu telah memenuhi standar kebersihan dan Kesehatan,” kata Nanik.
Ia menyebutkan, saat ini terdapat lebih dari 14 ribu SPPG yang sudah beoperasi. Namun, baru sekitar 4.000 SPPG yang mendaftarkan SLHS ke dinas kesehatan setempat.
"Dari jumlah itu, baru 1.287 SPPG yang memperoleh SLHS, dan ada 10 ribuan SPPG yang belum mendaftar,” kata Nanik.
Atas laporan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu, BGN memerintahkan kepada para kepala SPPG di seluruh Indonesia untuk segera mengurus pendaftaran SLHS. Mengingat, hal itu telah menjadi prasyarat untuk SPPG agar bisa beroperasi.
Diketahui, SLHS merupakan dokumen resmi yang diterbitkan dinas kesehatan setempat untuk menyatakan bahwa suatu usaha yang berkaitan dengan makanan, minuman, serta fasilitas umum telah memenuhi standar higiene dan sanitasi. Sertifikat itu wajib dimiliki oleh usaha itu, karena menjadi bukti bahwa usaha itu memenuhi standar kebersihan dan kesehatan.
Menurut ketentuannya, sertifikat berlaku satu tahun dan harus diperpanjang agar usaha tetap legal. Regulasi SLHS diatur melalui Permenkes No 1096/Menkes/Per/VI/2011 dalam Permenkes No 2 Tahun 2023.

2 hours ago
2















































