KPK Periksa ASN Bea Cukai Terkait Kasus Suap Impor

3 hours ago 3

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial SA sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap SA dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pegawai di Ditjen Bea Cukai.

“Pemeriksaan atas nama SA selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea Cukai,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Senin.

Ia menambahkan, pemeriksaan saksi tersebut dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang tengah berjalan.

SA diketahui bukan pertama kali dipanggil penyidik, karena sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan pada 9 April 2026.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.

Para tersangka tersebut antara lain Rizal (RZL) yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka, yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).

Pengembangan kasus berlanjut pada 26 Februari 2026 ketika KPK menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkap tengah mendalami praktik korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi impor barang tiruan yang kini masih terus didalami oleh penyidik KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|