KPK sebut AW minta 'jatah preman' sejak awal jabat gubernur Riau.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Abdul Wahid, Gubernur Riau, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan pemerintah Provinsi Riau setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025.
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa Abdul Wahid telah meminta 'jatah preman' kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sejak awal menjabat. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (5/11).
Menurut Asep, Abdul Wahid mengumpulkan seluruh SKPD di Riau untuk menegaskan bahwa 'matahari' hanya satu, dan semua pihak harus tunduk pada dirinya. Pernyataan tersebut ditafsirkan oleh kepala dinas sebagai ancaman evaluasi bagi yang tidak patuh.
Pemahaman ini juga diterjemahkan oleh para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas PUPRPKPP Riau bahwa mereka terancam dimutasi jika tidak memberikan 'jatah preman' kepada sang gubernur.
Setelah operasi tangkap tangan, pada 4 November 2025, Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau, menyerahkan diri ke KPK. Kemudian, pada 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPRPKPP Riau), dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 hour ago
3













































