Terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) dikabarkan sudah memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang memvonis bersalah mantan menteri perdagangan (mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Ketiga hakim yang diperiksa tersebut di antaranya Hakim Dennie Arsan Fatrika, dan Hakim Purwanto S Abdullah, serta Hakim Alfis Setyawan.
Juru Bicara KY Mukti Fajar menyampaikan, pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut sudah dilakukan pada 28 Oktober 2025 lalu. “KY sudah memeriksa tiga orang hakim dalam kasus Tom Lembong tersebut,” kata Mukti melalui pesan singkatnya, Senin (3/11/2025).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.Kata dia, pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut memang berdasarkan atas pelaporan dugaan pelanggaran etik. Mukti menerangkan, karena pemeriksaan ketiga hakim tersebut menyangkut soal dugaan pelanggaran kode etik hakim, maka hasilnya akan dibawa ke sidang pleno internal.
“Hasil pemeriksaan tersebut akan dibawa ke sidang pleno untuk menentukan apakah terbukti atau tidak adanya pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim),” ujar Mukti.
Tom Lembong sempat dalam status tersangka, lalu dibawa ke persidangan sebagai terdakwa terkait kasus korupsi pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kasus tersebut dalam penanganan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dari persidangan, PN Tipikor melalui putusan ketiga hakim tersebut memvonis Tom Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian izin impor gula. Atas vonis tersebut majelis hakim menghukum Tom Lembong penjara 4 tahun 6 bulan, dan denda Rp 750 juta. Tom Lembong menyatakan banding atas vonis dan hukuman tersebut. Pun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Akan tetapi sebelum adanya putusan peradilan tingkat kedua itu, melalui mekanisme politik Presiden Prabowo Subianto menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan abolisi terhadap Tom Lembong. DPR setuju dengan permintaan Presiden Prabowo itu, lalu menyurati Kejagung dan Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan dan menghentikan semua proses hukum terhadap Tom Lembong. Setelah bebas dari penjara, Tom Lembong melaporkan ketiga hakim tersebut ke KY.

6 hours ago
2
















































