Lapas Ngawi musnahkan 56 HP hasil razia barang terlarang.
REPUBLIKA.CO.ID, NGAWI, – Lapas Kelas IIB Ngawi, Jawa Timur, memusnahkan 56 unit telepon genggam hasil razia barang terlarang di lingkungan lapas. Pemusnahan ini melibatkan partisipasi perwakilan dari Polres, Kodim, dan Kejari Ngawi.
Kepala Lapas Kelas IIB Ngawi, Iwan Setiawan, menyatakan bahwa sebanyak 56 unit handphone, terdiri dari 22 HP android dan 34 HP non-android, dimusnahkan. Barang-barang ini merupakan hasil razia dari bulan April hingga Desember 2025.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan handphone menggunakan palu dan kemudian direndam dalam larutan air aki. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Ngawi untuk mewujudkan pemasyarakatan yang bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).
Menurut Iwan, masih banyak barang terlarang ditemukan di blok hunian warga binaan, terutama karena keterbatasan sarana dan prasarana deteksi. Oleh karena itu, razia acak dan pemeriksaan rutin barang bawaan pengunjung terus dilakukan.
Warga binaan yang kedapatan membawa handphone akan dikenai sanksi isolasi dan tidak mendapatkan remisi, baik pada peringatan hari kemerdekaan maupun hari besar keagamaan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
4












































