Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan akan ada lembaga baru yang didirikan untuk menaungi dan mengelola International Financial Center atau Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Pusat Finansial Internasional Indonesia adalah adalah pusat keuangan internasional yang sedang dikembangkan oleh pemerintah di Bali. Rencananya, kawasan ini akan menjadi hub keuangan modern layaknya Dubai International Financial Centre (DIFC) untuk menarik dana investasi dan Family Office konglomerat global.
"Lembaga baru," katanya saat ditanya oleh para pewarta di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (4/6/2026).
Misbakhun menjelaskan bahwa IFC akan menjadi sebuah kluster yang wadah khusus dan akan diberikan keistimewaan dalam aturan regulasi perpajakan, regulasi mengenai penanganan sengketa perdata, kemudian pengelolaan wilayah dan akan menjadi pusat keuangan Indonesia untuk bisa menjadi pusat investasi.
Dirinya menambahkan bahwa para investor akan melakukan pendirian perusahaan di sana bisa dalam bentuk apapun lembaga jasa keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura.
"Semuanya itu kemudian diberikan perlakuan yang sifatnya khusus. Kemudian diberikan pengawasan yang sifatnya khusus. Kemudian kalau ada persengketaan perdata di sana juga diberikan metode penyelesaian perdata yang sifatnya cepat. Sehingga menimbulkan kepercayaan kepada investor untuk kemudian menanamkan investasinya di sana dan kemudian mengembangkan usahanya dari wilayah tersebut," ujarnya.
Kemudian, Misbakhun mengatakan bahwa dalam IFC tersebut nantinya akan ada family office atau Wealth Management Center.
Mengenai IFC tersebut pun diatur dalam Undang-Undang P2SK pengganti Undang-Undang Nomo 4 Tahun 2023.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan UU P2SK ini akan mengakomodir aturan mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia. Ini adalah proyek yang diinisiasi oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, yakni Indonesia Financial Center.
"Pusat Finansial Internasional Indonesia adalah wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pusat keuangan internasional yang memiliki kemandirian keuangan administratif dan operasional berdasarkan ketentuan undang-undang ini," kata Purbaya dalam Rapat Kerja dengan DPR RI, Rabu (3/6/2026).
Purbaya pun menegaskan bahwa Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan visi nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta pengembangan dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan dan pengawasannya.
Adapun, pusat finansial ini rencananya akan ditempatkan di Bali, dalam bentuk Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK. Pusat keuangan ini digadang-gadang akan memberikan sejumlah insentif dengan standar global demi menarik aliran dana asing masuk ke Indonesia, salah satunya adalah opsi insentif pajak hingga 0% bagi investor yang masuk dan menanamkan modalnya di pusat keuangan ini.
(haa/haa)
Addsource on Google















































