Letjen Djaka Bakal Jadi Dirjen Bea Cukai, Ini Besaran Gaji dan Tukinnya

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letnan Jenderal Djaka Budi Utama dipercaya sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai untuk menggantikan Askolani.

Djaka bersama Bimo Wijayanto yang ditunjuk sebagai Dirjen Pajak Kemenkeu, dipanggil Prabowo ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Djaka dan Bimo dipanggil sekitar pukul 12:30 WIB dan selesai bertemu Presiden pada pukul 15:30 WIB.

Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Dirjen Bea Cukai?

Berikut ini besaran gaji dan pendapatan lain para pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai, sebagaimana dikutip dari berbagai peraturan pendukungnya.

1. Gaji pokok

Untuk gaji PNS sebetulnya sama semua, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Terdiri dari golongan I hingga golongan IV dengan besaran terkecil Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600 dan terbesar Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.

2. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja pegawai Bea Cukai diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014. Tunjangan kinerja pegawai ini ditentukan berdasarkan kelas-kelas jabatannya.

Ada 27 kelas jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Tunjangan kinerjanya mulai dari Rp 2,57 juta untuk jabatan kelas 1, hingga Rp 46,95 juta untuk jabatan kelas 27.

3. Tunjangan Fungsional Pemeriksa

Presiden Jokowi juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai. Tunjangan ini pun disebut dalam aturan itu untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat atau ditugaskan sebagai Jabatan Fungsional Pemeriksa DJBC.

Besaran Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai besarannya beragam, mulai dari Rp 300.000 per bulan untuk Pemeriksa Bea Cukai Pelaksana Pemula. Sedangkan Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama tunjangan yang diperoleh mencapai Rp 2,02 juta.

Selain berbagai tunjangan itu, ada pula tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, hingga tunjangan ketika perjalanan dinas. Ada pula insentif cukai hingga uang kumandah yang khusus ada untuk PNS Kemenkeu di DJBC.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Tunjuk Letjen Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai

Next Article Hadiah Lomba Skala Internasional Bebas Bea Masuk, Ini Kriterianya!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|