LPS-Asosiasi Industri Asuransi, Perkuat Persiapan Penyelenggaraan Program Penjamin Polis 

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah merumuskan kebijakan pelaksanaan Program Penjamin Polis (PPP). LPS menggandeng asosiasi industri asuransi dalam rangka penyelenggaraan PPP. 

Pada Sabtu (18/10/2025), LPS bersama dengan berbagai asosiasi industri asuransi, yakni Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), dan Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) melalukan penandatangan nota kesepahaman (NK). 

“LPS hadir sebagai otoritas penjaminan polis sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK). Sesuai UU P2SK, fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi dan melakukan penyelesaian permasalahan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan,” kata Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025). 

Ferdinan menjelaskan, kerja sama LPS dengan asosiasi industri asuransi tersebut meliputi beberapa ruang lingkup. Yakni kerja sama penyediaan tenaga ahli di sektor asuransi dalam rangka mendukung persiapan dan pelaksanaan PPP, kerja sama penyelenggaraan edukasi, sosialisasi, dan publikasi kepada perusahaan asuransi serta masyarakat dalam rangka peningkatan literasi mengenai PPP, kerja sama pendidikan dan pelatihan di bidang asuransi, dan kerja sama riset terkait industri asuransi. 

“Saat ini, LPS sedang merumuskan kebijakan pelaksanaan PPP dan kebijakan persiapan likuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, yang direncanakan mulai aktif pada tahun 2028,” terangnya. 

Rumusan kebijakan PPP dan likuidasi asuransi tersebut disusun mempertimbangkan tantangan industri asuransi masa kini dan masa depan. Untuk itu, ia menekankan, saran dan masukan dari asosiasi menjadi hal penting dalam rangka menyusun kebijakan penjaminan polis yang efektif dan membantu mewujudkan industri asuransi yang tangguh dan terpercaya. 

Berlandaskan semangat kolaborasi, lanjutnya, LPS mendorong terciptanya kerja sama strategis dengan pelaku industri asuransi. Langkah tersebut dilakukan agar implementasi PPP dapat berlangsung sesuai amanat UU P2SK. Atau, apabila terdapat dinamika yang memerlukan PPP diimplementasikan lebih cepat, LPS telah memiliki kesiapan untuk menjalankan mandat penyelenggaraan PPP. 

PPP diketahui merupakan tugas yang diamanatkan melalui UU P2SK kepada LPS, menjadi pilar penting dari infrastruktur perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan. Sebab, seperti halnya penjaminan simpanan di sektor perbankan, PPP merupakan program penjaminan yang umum diselenggarakan di banyak negara. Berdasarkan praktik internasional dari berbagai negara, sumber dana program tersebut umumnya berasal dari premi perusahaan asuransi yang menjadi peserta PPP.

Ferdinan menegaskan, bila nantinya PPP telah terlaksana, kepentingan publik akan sangat diuntungkan dengan adanya komunikasi positif yang telah terjalin antara LPS sebagai penjamin polis dengan pelaku industri asuransi. Apalagi jika terdapat kesepahaman antara LPS dan pelaku industri mengenai pentingnya edukasi dan sosialisasi PPP. 

“Melalui NK ini, saya berharap kerjasama dan komunikasi antara LPS dengan asosiasi dapat terjalin baik. Selanjutnya, dalam waktu dekat kami berharap dapat bersinergi melalui program bersama seperti sosialisasi dan bimbingan teknis dalam rangka kepesertaan PPP,” kata Ferdinan. 

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|