Lurah Petahana Gunungkidul Wajib Cuti Saat Maju Pilur 2026

4 hours ago 4

Lurah Petahana Gunungkidul Wajib Cuti Saat Maju Pilur 2026

Foto ilustrasi lurah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Lurah petahana yang kembali maju dalam Pemilihan Lurah (Pilur) Serentak 2026 di Kabupaten Gunungkidul diwajibkan mengambil cuti sejak resmi ditetapkan sebagai calon. Ketentuan ini menjadi bagian dari aturan yang disiapkan untuk menjaga netralitas dan kelancaran pelaksanaan pemilihan di 31 kalurahan.

Pemkab Gunungkidul saat ini telah memulai tahapan pelaksanaan Pilur Serentak 2026. Proses awal yang berlangsung di masing-masing kalurahan meliputi penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) serta penyusunan tata tertib oleh panitia pemilihan.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan aturan teknis pelaksanaan pemilihan telah dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 44 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Lurah Serentak Kabupaten Gunungkidul.

Menurut dia, pemerintah daerah juga telah menyiapkan dukungan anggaran sebesar Rp2,6 miliar guna menunjang seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan.

“Masih dalam proses. Untuk mendukung kelancaran pemilihan juga sudah dialokasikan anggaran Rp2,6 miliar dari pemkab,” kata Kriswantoro, Sabtu (20/6/2026).

Ia menjelaskan, lurah petahana tetap memiliki hak untuk kembali mencalonkan diri karena sebagian besar masih memenuhi batas maksimal masa jabatan yang diatur dalam Undang-Undang Desa terbaru.

Dengan adanya perubahan regulasi yang memperpanjang masa jabatan lurah, sejumlah kepala kalurahan yang telah menjabat dua periode masih berpeluang mengikuti kontestasi untuk masa jabatan berikutnya.

“Secara regulasi memang masih boleh maju. Tapi untuk jumlahnya berapa yang berminat baru diketahui saat pendaftaran dibuka,” ujarnya.

Meski demikian, terdapat perbedaan aturan antara lurah petahana dan pamong kalurahan yang ingin maju sebagai calon lurah.

Pamong kalurahan diwajibkan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon. Sementara itu, lurah petahana tidak harus melepas jabatannya secara permanen, tetapi wajib mengambil cuti selama masa pencalonan.

“Kalau pamong harus mundur setelah ditetapkan sebagai calon. Tapi untuk lurah petahana diwajibkan cuti,” kata Kriswantoro.

Berdasarkan jadwal yang telah disusun, masa cuti bagi lurah petahana mulai berlaku sejak penetapan calon pada 8 September 2026.

Sementara itu, tahapan pemilihan akan diawali dengan kegiatan pengumuman dan sosialisasi yang dijadwalkan mulai 10 Juli 2026.

Selanjutnya, pendaftaran bakal calon lurah akan dibuka pada 13 hingga 23 Juli 2026 atau berlangsung selama sembilan hari kerja.

Pemkab juga menyiapkan mekanisme perpanjangan masa pendaftaran apabila dalam periode tersebut hanya terdapat satu bakal calon yang mendaftarkan diri.

Setelah proses pendaftaran selesai, panitia akan melakukan penelitian dan verifikasi administrasi terhadap seluruh berkas yang masuk sebelum menetapkan calon yang berhak mengikuti pemilihan.

“Pendaftaran berlangsung selama sembilan hari kerja. Nantinya juga ada masa perpanjangan pendaftaran apabila hanya ada satu bakal calon yang mendaftar,” ungkap Kriswantoro.

Di sisi lain, Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, memastikan lembaganya akan melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pilur Serentak 2026.

Menurut dia, pengawasan diperlukan agar proses pemilihan berjalan sesuai aturan serta mampu menjaga situasi tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat.

“Mudah-mudahan semua berjalan dengan aman dan damai. Karena yang paling penting, pelaksanaan juga harus disesuaikan dengan regulasi yang ada,” kata Endang.

Pelaksanaan Pilur Serentak 2026 menjadi agenda penting bagi pemerintahan kalurahan di Gunungkidul karena akan menentukan kepemimpinan baru untuk delapan tahun ke depan. Dengan dimulainya tahapan sejak pertengahan tahun ini, perhatian masyarakat diperkirakan akan mulai mengarah pada munculnya para kandidat yang akan bersaing memperebutkan kursi lurah di 31 kalurahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|