REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia berencana menerapkan larangan media sosial (medsos) untuk anak di bawah 16 tahun mulai 2026. Kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak-anak dari bahaya daring, seperti perundungan siber, penipuan, hingga eksploitasi seksual.
Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil mengungkapkan, kabinet telah menyetujui rencana pelarangan medsos bagi anak di bawah 16 tahun yang hendak diterapkan pada 2026. Dia mengatakan, saat ini Pemerintah Malaysia sedang mempelajari pendekatan negara-negara yang sudah lebih dulu memutuskan untuk menerapkan kebijakan serupa, contohnya Australia.
Menurut Fahmi, verifikasi usia pengguna dengan menggunakan kartu identitas atau paspor menjadi salah satu metode yang berpotensi diterapkan dalam pembatasan medsos bagi anak-anak di negaranya. "Saya yakin jika pemerintah, badan pengatur, dan orang tua semua berperan, kita dapat memastikan bahwa internet di Malaysia tidak hanya cepat, tersebar luas, dan terjangkau, tetapi yang terpenting, aman, terutama bagi anak-anak dan keluarga,” ucapnya pada Ahad (23/11/2025).
Sejak Januari 2025, Pemerintah Malaysia mewajibkan platform medsos dan aplikasi perpesanan instan utama dengan setidaknya 8 juta pengguna untuk memiliki lisensi. Hal itu menjadi upaya Negeri Jiran memperketat pengawasannya terhadap platform digital.
Platform berlisensi harus menerapkan verifikasi usia, langkah-langkah keamanan konten, dan aturan transparansi. Hal tersebut sejalan dengan keinginan Malaysia untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi warganya.
Mulai 10 Desember 2025 mendatang, Australia akan memberlakukan larangan medsos pertama di dunia untuk anak-anak, dengan menetapkan usia minimum 16 tahun. Platform Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X, YouTube, dan forum Reddit bisa menghadapi denda hingga 50 juta dolar Australia jika gagal mencegah anak-anak di bawah 16 tahun memiliki akun.
Kebijakan Australia diamati oleh negara-negara yang memiliki kekhawatiran serupa tentang dampak medsos terhadap anak-anak. Awal bulan ini, Pemerintah Denmark juga mengumumkan rencana untuk melarang akses ke medsos bagi siapa pun yang berusia di bawah 15 tahun. Kendati demikian, detail tentang bagaimana langkah-langkah tersebut akan diterapkan masih belum jelas.
Norwegia juga melanjutkan rancangan undang-undang yang akan menetapkan batas usia minimum 15 tahun untuk mengakses platform medsos.

12 hours ago
2
















































