Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tidak lama lagi akan kembali memberikan diskon tarif listrik PLN 50%, sebagai bagian dari kebijakan paket insentif ekonomi bulan Juni-Juli 2025. Diskon tersebut diberikan mulai 5 Juni 2025 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 1.300 VA akan mendapatkan diskon tarif listrik 50% mulai 5 Juni-31 Juli 2025. "Sampai 1.300 (VA), nanti teknis masih kita bahas," kata Airlangga, dikutip Senin (2/6/2025).
Adapun, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, diskon tarif listrik sebesar 50% akan berlaku untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga, terutama untuk pelanggan 1.300 VA ke bawah.
Artinya, ada tiga golongan pelanggan listrik yang akan mendapatkan diskon tarif 50%, antara lain:
- Golongan Rumah Tangga atau industri kecil berdaya listrik 450 VA (subsidi).
- Golongan Rumah Tangga atau industri kecil berdaya listrik 900 VA (subsidi dan non subsidi).
- Golongan Rumah Tangga atau industri kecil berdaya listrik 1.300 VA (non subsidi).
Lantas, berapa tarif listrik berlaku Juni 2025?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan tarif listrik, khususnya untuk 13 golongan pelanggan non subsidi, pada periode April-Juni 2025 atau Triwulan II 2025 ini tidak mengalami kenaikan, alias masih sama seperti tarif pada periode sebelumnya.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Adapun, tarif tenaga listrik Triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Berikut daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan II 2025:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pemerintah Siapkan Stimulus Baru, Diskon Listrik Jadi Sorotan
Next Article Gak Cuma Diskon Tarif Listrik, PLN Juga Ngasih Diskon 50% Tambah Daya