Menteri Ara Bertemu Bos OJK dan BI, Ada Apa?

4 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bertemu dengan Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo pada Rabu (27/5/2026). Foto yang diunggah oleh Menteri Ara di akun Instagramnya memperlihatkan bahwa ketiganya tengah berada di sebuah tempat makan.

"Bapak Gubernur Bank Indonesia dan Ibu Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Terima kasih dukungannya untuk Perumahan Rakyat," kata pria yang akrab disapa Ara itu dalam unggahannya, dikutip Kamis (28/5/2026).

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut apa isi dari pertemuan tersebut.

Secara terpisah, akun Instagram Kementerian PKP mengunggah foto yang sama dan kembali mengucapkan terima kasih kepada Gubernur BI dan Ketua DK OJK. Akun tersebut juga tidak menjelaskan secara gamblang isi dari pertemuan tersebut, namun menjelaskan pentingnya sinergi antar ketiga pihak dalam memperkuat sektor perumahan nasional.

"Sinergi antara Kementerian PKP, Bank Indonesia, dan OJK menjadi langkah penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau," kata akun Instagram Kementerian PKP, dikutip Kamis (28/5/2026).

Disebutkan berbagai kebijakan dan dukungan yang telah diberikan, mulai dari menjaga stabilitas sektor keuangan, mendorong likuiditas pembiayaan perumahan, memperkuat ekosistem kredit pemilikan rumah (KPR), hingga mendukung pengembangan pembiayaan perumahan berkelanjutan, telah memberikan kontribusi besar bagi percepatan pembangunan perumahan rakyat.

Kementerian PKP menyebut dukungan Bank Indonesia melalui kebijakan makroprudensial yang pro-perumahan, termasuk insentif likuiditas bagi perbankan yang menyalurkan kredit ke sektor perumahan, turut memperkuat pembiayaan rumah bagi masyarakat.

Sementara itu, Kementerian PKP menyebut OJK terus mendorong industri jasa keuangan untuk meningkatkan akses pembiayaan perumahan, memperkuat perlindungan konsumen, serta memperluas inklusi keuangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Seperti diketahui, Kementerian PKP tengah menggodok sejumlah program sektor perumahan. Salah satunya yaitu perpanjangan tenor KPR menjadi 40 tahun. Menurut Ara, tenor KPR bisa diperpanjang hingga 40 tahun untuk memudahkan masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), saat mengambil rumah bersubsidi.

Meski tenor KPR sudah diperpanjang hingga 40 tahun, masyarakat masih diberikan keleluasaan untuk membayar KPR tersebut, sehingga pembayaran tenor 10, 15, 20, 25, dan 30 tahun masih dibuka.

Selain itu, Kementerian PKP tengah menyiapkan cara baru agar masyarakat yang terkendala catatan kredit tetap bisa memiliki rumah subsidi. Skema itu disiapkan lewat konsep rent to own atau sewa untuk memiliki rumah yang rencananya mulai diuji coba pada Juni 2026

Program ini menyasar kelompok masyarakat yang sebenarnya mampu mencicil rumah, tetapi gagal lolos pembiayaan akibat persoalan SLIK.

Melalui skema tersebut, calon debitur akan diberi ruang untuk membuktikan kemampuan membayar cicilan sebelum resmi mendapatkan fasilitas KPR. Awalnya, perbankan mengusulkan masa pembuktian selama 12 bulan. Namun usulan itu dinilai terlalu panjang bagi calon penghuni rumah.

Dari pembahasan itu lahirlah skema baru dengan masa pembuktian selama enam bulan. Dalam periode tersebut, calon debitur diwajibkan membayar cicilan lebih besar dari nominal normal.

Dalam praktiknya, masyarakat yang memiliki tunggakan kredit kecil tetap diperbolehkan masuk program. Mereka diwajibkan membayar sekitar 150% dari cicilan normal selama enam bulan. Dana tambahan itu nantinya digunakan untuk membantu menyelesaikan tunggakan lama yang dibatasi maksimal Rp3 juta.

(wia)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|