Mulai Bulan Ini Pegawai Pemprov Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis, Ini Penyebabnya

6 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Penerapan uji coba Work From Home (WFH) mulai ditetapkan di lingkungan Pemprov Jabar pada bulan ini, November 2025. Nantinya, ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bisa bekerja di luar kantor setiap hari Kamis.

Uji coba tersebut, dilakukan sesuai dengan Surat Edaran nomor 150/KPG.03/BKD yang diterbitkan pada 22 Oktober 2025. Bahkan, Surat Edaran tersebut langsung ditandatangani oleh Sekda Jabar, Herman Suryataman.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

"Pelaksanaan uji coba hybrid working pada bulan November 2025 dilaksanakan dengan pengaturan seluruh pegawai pada perangkat daerah melaksanakan mekanisme kerja Work From Home (WFH) pada hari Kamis di setiap minggunya," ujar Herman dikutip dalam SE, Senin (3/11/2025).

Pada surat tersebut dijelaskan, pegawai di perangkat daerah dengan bidang-bidang yang berurusan langsung ke masyarakat, tetap bekerja di dalam kantor. Hal ini dilakukan agar pelayanan tetap bekerja secara maksimal, meski sebagian pegawai melakukan WFH setiap hari Kamis.

"Ketentuan ini dikecualikan bagi unit/bagian/tim kerja yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat agar pelayanan dapat dilakukan secara optimal dan tidak terganggu," kata Herman.

Meskipun melakukan WFH, tapi untuk kewajiban mengisi presensi tetap dilakukan melalui aplikasi yang sudah disediakan. Laporan kinerja harian juga harus tetap dibuat.

"Pegawai yang melaksanakan WFH wajib melakukan presensi melalui aplikasi kehadiran mobile (KMob) dengan mekanisme work from home, sesuai jadwal yang ditetapkan. Pegawai melaporkan kinerja harian secara langsung pada hari berjalanmelalui aplikasi kinerja Jabar," kata Herman. 

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|