Pajak Ekspor Batu Bara Belum Berlaku, Pemerintah Masih Hitung Dampak

3 hours ago 1

Pajak Ekspor Batu Bara Belum Berlaku, Pemerintah Masih Hitung Dampak Foto ilutrasi pengangkutan ekspor batubara. / Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Rencana penerapan pajak ekspor batu bara hingga kini belum dijalankan karena pemerintah masih menghitung dampaknya terhadap harga dan keberlanjutan usaha di sektor energi.

Pembahasan teknis masih berlangsung lintas kementerian, termasuk antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, dan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Kebijakan tersebut bahkan dipastikan belum berlaku hingga awal April 2026.

Bahlil menegaskan pemerintah perlu berhati-hati dalam menetapkan pajak ekspor, meskipun di sisi lain ada kebutuhan untuk meningkatkan pendapatan negara.

“Untuk ekspor batu bara, kami memutuskan bahwa dalam rangka untuk lebih berhati-hati, kita setuju untuk meningkatkan pendapatan negara tapi juga kita harus hati-hati dalam pengenaan pajak ekspor,” ujarnya saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian di Jakarta, Jumat (27/3/2026).

Salah satu pertimbangan utama adalah karakteristik batu bara Indonesia yang tidak seragam. Sekitar 60–70 persen produksi merupakan batu bara berkalori rendah, sehingga kebijakan pajak berisiko berdampak berbeda pada tiap jenis komoditas.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, pemerintah tetap membuka opsi optimalisasi penerimaan negara. Namun, kebijakan fiskal di sektor energi disebut harus dirumuskan secara cermat agar tidak menekan industri.

“Tapi saya setuju dengan Kemenkeu bahwa penting untuk kita mencari sumber-sumber pendapatan negara yang baik dalam rangka menghadapi tekanan global yang semakin hari semakin tidak ada yang bisa menentukan,” kata Bahlil.

Di sisi lain, kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk sektor batu bara belum mengalami perubahan. Pemerintah justru menyiapkan relaksasi terukur agar produksi tetap fleksibel mengikuti kondisi pasar.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan, sekaligus memastikan kebutuhan energi domestik tetap terpenuhi.

“Tujuannya apa? Kita harus memprioritaskan kepentingan domestik. Kita ingin PLN, pupuk, kemudian industri-industri dalam negeri, harus semua terpenuhi. Ini yang kami akan lakukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Purbaya sempat menyebut aturan bea keluar batu bara ditargetkan berlaku pada awal April 2026. Namun, kepastian tersebut masih bergantung pada hasil rapat lanjutan lintas kementerian.

Selain batu bara, pemerintah juga tengah menyusun kebijakan serupa untuk komoditas nikel. Meski besaran tarif telah mendapat persetujuan Presiden, detail teknisnya masih dalam tahap finalisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|