Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menghadiri acara halal bihalal DPW Partai Nasdem Provinsi Jabar di Hotel Papandayan, Kota Bandung, Jumat (17/4/26).
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi kembali membuat terobosan di urusan pembayaran pajak kendaran bermotor. Kali ini, giliran pemilik kendaraan berpelat kuning, baik angkutan umum penumpang maupun barang, yang diberi kemudahan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa dokumen tambahan seperti surat pengantar perusahaan, nomor induk berusaha (NIB), maupun NPWP perusahaan.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.189-Bapenda/2026 tentang pembebasan persyaratan administrasi dalam pemberian insentif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk angkutan umum orang dan barang. “Sekarang lebih sederhana. Tidak perlu lagi bawa surat pengantar perusahaan atau dokumen usaha lainnya,” kata gubernur yang akrab disapa KDM itu, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, wajib pajak cukup membawa STNK asli dan KTP pengusaha kendaraan untuk melakukan pembayaran langsung di kantor Samsat induk. “Cukup STNK asli dan KTP, langsung bisa bayar di Samsat induk,” kata dia.

3 hours ago
2

















































