Suasana sidang terdakwa Bibit Rustanto dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge atau saksi yang meringankan dalam lanjutan kasus dugaan penipuan tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon di PN Bantul, Rabu (29/10/2025). - Harian Jogja/Yosef Leon.
Harianjogja.com, BANTUL—Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah atau mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Rabu (29/10/2025). Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Raharjo tersebut dua dari tujuh terdakwa menjalani agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua terdakwa itu yakni Triono yang dalam kasus ini diduga menyimpan surat tanah milik Mbah Tupon, bahkan menyuruh Mbah Tupon beserta istrinya menandatangani sejumlah dokumen. Kemudian Vitri Wartini dengan keterlibatan menggadaikan sertifikat tanah Mbah Tupon.
Panitera PN Bantul, Diah Purwadani menjelaskan, terdakwa Triono dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan sesuai Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Adapun terdakwa Vitri dituntut 1 tahun 8 bulan penjara dengan pasal yang sama.
“Agenda berikutnya adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa pada Rabu, 5 November 2025, dan ditargetkan putusan bisa dibacakan 7 November 2025,” ujar Diah.
Total dalam perkara ini terdapat lima berkas dengan tujuh terdakwa. Selain dua nama tersebut, masih ada beberapa terdakwa lain yang proses sidangnya berjalan di hari yang sama. Untuk terdakwa Bibit Rustanto, pihak yang membujuk Mbah Tupon agar tanahnya berpindah tangan sidangnya masih pada tahap pemeriksaan saksi a de charge atau saksi yang meringankan.
Sedangkan terdakwa Anhar Rusli, notaris pembuat akta jual beli tanah Mbah Tupon meski tanah tersebut sebenarnya tidak pernah dijual, masih menunggu giliran tuntutan dari jaksa.
Satu berkas lagi berisi tiga orang terdakwa yakni Triyono dengan peran menerima sertifikat hak milik (SHM), mengurus akta jual beli fiktif di PPAT, lalu menyerahkan dokumen tersebut ke notaris.
Kemudian terdakwa M. Achmadi yang berprofesi sebagai pengusaha dan menggunakan sertifikat itu untuk mengajukan kredit dengan bantuan istri sekaligus terdakwa lainnya, Indah Fatmawati. Sidang terhadap kelompok ini masih dalam tahap pemeriksaan terdakwa.
Kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari menilai tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa yang telah dibacakan terlalu ringan dan tidak mencerminkan culasnya perbuatan mereka. “Menurut kami tuntutan dari JPU itu kurang tinggi. Triono punya peran besar dalam kasus ini karena dia terlibat langsung dalam penggelapan dua sertifikat milik Mbah Tupon,” katanya.
Pun demikian dengan terdakwa Vitri. Ia juga menganggap bahwa terdakwa tersebut seharusnya dituntut lebih berat. “Vitri itu juga sempat membuat PPJB palsu atas nama Mbah Tupon dengan menggunakan nama notaris lain dan dia pula yang berurusan langsung dengan seseorang untuk PPJB berkedok gadai,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
















































