Pembuatan Tanda Batas Antarkalurahan di Sleman Capai 93 Persen

3 hours ago 1

Pembuatan Tanda Batas Antarkalurahan di Sleman Capai 93 Persen Patok merah yang menjadi penanda tanah terdampak tol sudah terpasang di depan SDN Banyurejo 1, Selasa (12/4/2022). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus melakukan penegasan batas kalurahan. Hingga semester I 2025, sudah ada pembuatan atau penegasan batas 80 kalurahan dengan 438 pilar batas tipe D. Pengukuran geodetic juga telah digunakan pada pilar-pilar tersebut.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sleman, Agung Armawanta, mengatakan capaian tersebut sekitar 93% dari target 86 kalurahan.

BACA JUGA: Kejari Diminta Tak Tebang Pilih Kasus

Dari 80 penegasan batas kalurahan tersebut, sebanyak 61 kalurahan di antaranya telah ditetapkan batas wilayahnya melalui Peraturan Bupati Sleman tentang Batas Kalurahan pada 22 September 2025, capaian ini sekitar 71% dari target 86 kalurahan.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Danang Setiyadi, mengatakan penyelesaian peraturan bupati tentang penegasan batas kalurahan merupakan bukti keseriusan pemerintah kabupaten dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan berlandaskan kepastian hukum.

“Pemerintah Kabupaten Sleman berhasil menyelesaikan 61 peraturan bupati terkait dengan penegasan batas kalurahan. Agenda ini menjadi momentum penting untuk mengakselerasi pembangunan di tingkat kalurahan,” kata Danang dalam sambutannya di Pendopo Parasamya, Rabu (1/10/2025).

Senada, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, juga mengatakan Perbup tentang batas kalurahan menjadi wujud langkah strategis Pemkab Sleman dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa berbasis kepastian hukum.

Penetapan dan penegasan batas kalurahan bukan hanya sekedar garis pada peta, melainkan pondasi hukum penting bagi administrasi pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat.

“Batas wilayah kalurahan adalah pintu gerbang segala aktivitas pemerintahan. Dengan adanya kepastian hukum, pembangunan dapat dilakukan lebih efektif, efisien, dan berkeadilan,” kata Harda.

Dia meminta agar para lurah segera melakukan sosialisasi ke perangkat kalurahan, lembaga masyarakat, hingga tingkat padukuhan dan RT agar seluruh warga memahami batas wilayah masing-masing. Data batas wilayah ini juga akan disampaikan kepada stakeholder terkait, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Pemda DIY, BIG, BPN, UGM, hingga BPS Sleman, sebagai bagian dari implementasi kebijakan satu peta.

“Dengan pondasi administrasi wilayah yang kuat, saya yakin kalurahan-kalurahan di Sleman akan semakin mandiri, maju, dan mampu mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” katanya.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sleman, Harsowasono, mengatakan penyerahan untuk tujuh Perbup batas kalurahan di Kapanewon Gamping telah diserahkan kepada lurah pada Juli 2025. Penyerahan ini memang dilakukan lebih awal lantaran Perbup tersebut menjadi persyaratan lomba desa tingkat nasional, khusus Kalurahan Banyuraden.

“Jadi ada 25 kalurahan yang belum ditetapkan batas wilayahnya dalam Peraturan Bupati,” kata Harsowasono ditemui di Pendopo Parasamya, Rabu.

Prosesnya, kata dia ada 17 kalurahan yang telah selesai tahapan penegasan batas kalurahan yang berada di Kapanewon Pakem, Cangkringan, Berbah, dan Depok. Proses belanjut ke pengajuan verifikasi teknis ke BIG pada September 2025.

Lalu, enam kalurahan di Prambanan sedang dalam proses pemasangan pilar batas dan pengukuran geodetic sampai dengan semester II 2025. Kemudian, ada dua kalurahan, Wedomartani Ngemplak dan Condongcatur Depok yang masih belum sepakat batas kalurahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|