Pemda DIY Dukung Pembentukan Kanwil KemenHAM

5 hours ago 1

Pemda DIY Dukung Pembentukan Kanwil KemenHAM Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X (kiri) dan Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Tengah dan Wilayah Kerja (Wilker) DIY, Mustafa Beleng, di Kepatihan, Jumat (24/10/2025). - Humas Pemda DIY

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mendukung pembentukan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) DIY. Keberadaan Kanwil KemenHAM DIY sebagai kesatuan tersendiri dinilai guna mendukung pelayanan HAM yang optimal di DIY.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menjelaskan Pemda DIY siap mendukung dari sisi peminjaman gedung untuk kantor. Hal ini bisa dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, dan Pemkab Sleman. "Jadi bisa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan beberapa pihak tersebut. Mungkin ada aset yang bisa dipergunakan," ujarnya saat bertemu Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Tengah dan Wilayah Kerja (Wilker) DIY, Mustafa Beleng, di Kepatihan, Jumat (24/10/2025).

Mustafa Beleng mengungkapkan pihaknya telah mengantongi dukungan tidak hanya dari Gubernur DIY, namun juga dari pimpinan kabupaten/kota se-DIY. Sambil menunggu persetujuan dari pusat, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pihaknya pun tengah mencari sarana dan prasarana, terutama gedung bangunan yang dapat digunakan untuk Kanwil KemenHAM DIY.

"Karena kami di Jogja kan sudah punya pegawai sebanyak 30 orang. Saat ini masih bergabung di Kanwil Kementerian Hukum DIY. Sehingga dengan personel 30 orang, kalau sudah ada gedungnya, insyaallah paling tidak harapan kita besar kemungkinan akan segera terbentuk Kantor Wilayah Kementerian HAM DIY," paparnya.

Mustafa menyebut, di Pulau Jawa, hanya tinggal DIY yang belum memiliki Kanwil KemenHAM. Untuk itu, silaturahmi perdana pihaknya kali ini sekaligus meminta dukungan dari Wakil Gubernur DIY supaya Kanwil Kementerian HAM DIY bisa segera terbentuk.

Mustafa pun telah menyampaikan permohonan izin terkait sebuah bangunan gedung yang dimiliki Paku Alaman, apakah diperbolehkan untuk dipinjamkan kepada KemenHAM. "Karena memang aset-aset yang ada sekarang ini sudah terikat dengan beberapa aturan terkait dengan pelestarian. Jadi memang tidak bisa sembarangan untuk dimanfaatkan yang lain-lainnya," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|