Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tata cara efisiensi dana transfer ke daerah (TKD). Pemda DIY saat ini masih menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) untuk tindak lanjut kebijakan ini.
Tata cara efisiensi dana TKD tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 56/2025. Efisiensi TKD diberlakukan terhadap alokasi yang digunakan untuk infrastruktur, dana otonomi khusus (otsus).
Terdapat 15 item yang diefisiensi dalam PMK ini meliputi alat tulis kantor, kegiatan seremonial termasuk rapat, seminar, dan sejenisnya, kajian dan analisis, diklat dan bimtek, honor output kegiatan dan jasa profesi.
BACA JUGA: Sultan Jogja Usulkan YIA Jadi Transit Penerbangan Australia
Lalu percetakan dan souvenir, sewa gedung, kendaraan dan peralatan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur.
Menanggapi hal ini, Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Wiyos Santoso, menjelaskan belum mengetahui detail anggaran yang diefisiensi karena masih menunggu KMK. “Saat ini belum ada KMK-nya untuk menindaklanjuti,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Dalam KMK tersebut, nantinya pemerintah pusat yang menentukan detail anggaran yang diefisiensi. “Dalam KMK akan disebutkan masing-masing daerah efisiensi yang harus dilakukan dan sumber dana tranfernya yang terkena efisiensi,” katanya.
BACA JUGA: Pasang Bendera One Piece di Perahu, Nelayan Congot Didatangi Aparat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News