Seorang pria sedang mengambil foto bangunan dapur SPPG Tirtomartani di Padukuhan Gondang, Kalurahan Tirtomartani, Kalasan, Senin (22/9/2025). Harian Jogja - Andreas Yuda Pramono
Harianjogja.com, SLEMAN— Pemkab Sleman menyoroti peran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai seperti marketing karena harus mencari sasaran secara mandiri. Penilaian ini didasarkan pada hasil pertemuan Pemkab dengan sejumlah SPPG di Sleman pada Juli 2025.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dinpertaru) Kabupaten Sleman, Agung Armawanta, mengatakan SPPG memiliki peran layaknya bagian marketing yang mencari konsumen sendiri-sendiri.
“Ternyata SPPG ini seperti marketing yang cari konsumen sendiri-sendiri. Di antara para SPPG ada yang mengikatkan dalam bentuk perjanjian. Barulah beberapa hari terakhir ada perjanjian tentang merahasiakan [KLB Keracunan Pangan] itu,” kata Agung dihubungi, Senin (22/9/2025).
BACA JUGA: BGN Bantah Isu MBG Terkait SPPG Fiktif
Pemkab Sleman juga telah bertemu dengan BGN Perwakilan Sleman. Pertemuan ini utamanya membahas Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala SPPG dengan Penerima Manfaat yang viral beberapa waktu lalu akibat keberadaan klausul ketujuh yang menyatakan agar Penerima Manfaat merahasiakan KLB Keracunan Pangan.
Dari sini diketahui bahwa kesepakatan dalam Surat PKS yang dibuat SPPG mengacu petunjuk teknis lama. Menurut Agung, SPPG SPPG harus membahas klausul yang dimasukkan dalam Surat PKS bersama perangkat daerah terkait. Dengan begitu penyelenggaraan MBG berjalan baik tanpa ada persoalan di kemudian hari.
Pemkab juga berencana mengumpulkan perwakilan SPPG lagi di Kabupaten Sleman untuk membahas penyelenggaraan program MBG selama ini dan ke depan. “Pemkab lewat Panewu Kalasan sudah bertemu dengan SPPG Tirtomartani. Operasionalnya yang semula direncanakan hari ini diundur ke awal Oktober,” katanya.
SPPG Tirtomartani di Padukuhan Gondang juga baru akan beroperasi pada awal Oktober 2025. Sudah ada petunjuk baru yang menjadi dasar revisi Surat PKS. Lebih jauh, Agung menjelaskan sejumlah SPPG memiliki standar operasional prosedur (SOP) berbeda-beda.
“Kami tidak tahu SPPG dan Yayasan dapat instruksi seperti apa pada awalnya. Kami tidak pernah dilibatkan. Penunjukkan BGN Perwakilan Sleman juga baru sebulan lalu,” ucapnya.
BACA JUGA: Tim BGN Tinjau Penanganan Pasien Keracunan Menu MBG
Perbedaan utama antara klausul ketujuh lama dan baru terletak pada penanganan kejadian luar biasa (KLB). Klausul lama menekankan kerahasiaan informasi, sedangkan klausul baru mengatur penyelesaian secara internal. Berikut bunyi lengkapnya:
Dalam Surat PKS lama berbunyi apabila terjadi KLB seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, PIHAK KEDUA berkomitmen untuk menjaga kerashasiaan informasi hingga PIHAK PERTAMA menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari Solusi terbaik demi kelangsungan program ini.
Sedangkan, dalam Surat PKS baru berbunyi apabila terjadi KLB, seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan program ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkomitmen untuk menyelesaikan secara internal dan menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini.
Surat PKS bertanda tangan Kepala BGN, Dadan Hindayana, terbaru itu ditetapkan di Jakarta pada 1 September 2025. Surat ini menjadi Lampiran XXIII Keputusan Kepala BGN Nasional tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG 2025. Belum ada nomor dan tahun surat yang dicantumkan.
Harianjogja.com mendatangi SPPG Tirtomartani di Padukuhan Gondang Kalasan, Senin (22/9). Situasi dapur sepi lantaran memang belum beroperasi. Kepala SPPG, Farida Cahyani Darmastuti, tidak berada di lokasi. Telepon dan pesan singkat yang dikirim ke Farida tidak mendapat jawaban hingga tulisan ini diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News