REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memperkuat kerja sama di bidang hukum. Kesepakatan tersebut ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara antara pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kejaksaan negeri se-wilayah Jawa Barat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).
Kerja sama tersebut menjadi tonggak penting penerapan sanksi sosial sebagai alternatif hukuman pidana. Hal ini sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada Januari 2026.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Ia menuturkan, kolaborasi antara Pemkot Bandung dan Kejari bukanlah hal baru, melainkan bentuk kesinambungan dari komunikasi yang telah lama terjalin.
“Kami telah lama membangun komunikasi dengan bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kejaksaan untuk mewujudkan kerja sama ini. Saya percaya, penegakan keadilan yang berpihak pada kepentingan publik adalah fondasi penting bagi pembangunan kota yang berintegritas dan ramah investasi,” ujar Farhan.
Sebelumnya, Pemkot juga telah menjadin Kerja sama dengan Kejari mencakup pendampingan hukum, khususnya dalam urusan keperdataan dan tata usaha negara.
Pendampingan tersebut di antaranya meliputi penyelesaian permasalahan aset milik Pemkot Bandung, yang menjadi salah satu fokus utama dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Sejak 2024, Pemkot Bandung dan Kejari telah menandatangani kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Langkah ini dinilai menjadi pondasi penting dalam memperkuat aspek hukum di lingkungan pemerintah daerah.
Sinergi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas perlindungan hukum terhadap kebijakan dan aset daerah, sekaligus memberikan rasa aman bagi para aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Melalui penandatanganan PKS ini, Pemkot Bandung optimistis dapat membangun sistem tata kelola yang lebih transparan, serta mendorong terciptanya lingkungan investasi yang kondusif dan berkeadilan di Kota Bandung.
“Kami ingin memastikan setiap langkah pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. Kolaborasi ini bukan hanya soal administrasi, tapi bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan Bandung sebagai kota yang berintegritas dan terpercaya,” kata Farhan.
Selain pendampingan hukum, kerja sama ini juga diperkuat dengan nota kesepahaman yang meliputi pelaksanaan koordinasi, tindak lanjut, dan sosialisasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan maupun pengaduan.
Kesepahaman ini menjadi wujud nyata komitmen bersama untuk memastikan setiap proses pengawasan dan penegakan hukum di Kota Bandung berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan.

                        4 hours ago
                                2
                    














































