Gubernur Jakarta Pramono Anung.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi melarang praktik penjagalan dan perdagangan anjing untuk kebutuhan pangan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies (HPR).
Pramono mengaku telah berjanji untuk menerbitkan aturan yang melarang penjagalan dan perdagangan anjing untuk kebutuhan pangan kepada para pecinta hewan. Larangan itu juga mencakup kegiatan memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya.
"Baik mentah maupun dalam olahan," kata dia melalui keterangannya, Selasa (25/11/2025).
Ia mengaku telah menandatangani secara langsung pergub tersebut. Menurut dia, aturan dalam pergub itu mulai berlaku sejak 24 November 2025.
"Kami melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies (HPR), yang ditunjukan untuk tujuan pangan. Dan pergub ini sudah berlaku mulai tanggal 24 November 2025," ujar Pramono.
Dalam Pasal 5 Pergub Jakarta Nomor 38 Tahun 2026 disebutkan bahwa jenis HPR adalah anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan/atau hewan sebangsanya. Sementara dalam Pasal 27A disebutkan bahwa setiap orang dan/atau badan usaha dilarang memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup atau produk HPR berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun sudah diolah. Sedangkan dalam Pasal 27B ditegaskan bahwa setiap orang dan/atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.
Dalam aturan itu juga disebutkan sejumlah sanksi yang dapat diberikan apabila terdapat pelanggaran. Sanksi yang diberikan bisa berupa pencabutan izin usaha kepada badan usaha yang melakukan pelanggaran.

1 hour ago
1
















































