Pemprov Jateng Ancam Blokir Kendaraan Bekas tak Balik Nama pada 2027

3 hours ago 2

emprov Jateng membebaskan bea balik nama kendaraan bekas.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemilik kendaraan bermotor bekas di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) diwajibkan melalukan balik nama pada 2027. Jika tidak, Pemprov Jatengakan melakukan pemblokiran sehingga kendaraan terkait berstatus bodong. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Muhamad Masrofi, mengatakan, sesuai ketentuan Korlantas Polri, mulai 24 April 2026 hingga akhir tahun ini, warga Jateng pemilik kendaraan bekas yang belum melalukan balik nama dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik terdaftar.  Namun saat proses tersebut, pihak samsat akan meminta warga terkait untuk mengisi sebuah formulir. 

Dalam formulir itu, warga diminta membuat kesanggupan untuk melakukan balik nama kendaraan pada 2027 plus siap untuk disanksi pemblokiran. "Jadi kalau tahun depan dia tidak balik nama, maka tentunya akan diblokir. Kalau diblokir, dia enggak balik nama, ya bodong. Jadi motor bodong, tidak ada surat-suratnya," ucap Masrofi ketika diwawancara, Selasa (28/4/2026). 

Menurut Masrofi, saat ini Pemprov Jateng membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau kendaraan bekas. "Jadi mengapa kesulitan? Mengapa kesusahan? Silakan diurus. Paling pembayarannya hanya TNKB dan biaya pengurusan BPKB," ujarnya. 

Awal bulan ini, Masrofi telah mengumumkan soal pembebasan BBNKB II atau kendaraan bekas. "Kita membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua atau BBNKB II. Proses balik nama kendaraan lama atau kendaraan bekas itu adalah gratis," katanya pada 9 April 2026 lalu. 

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|