Pemprov NTB Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Reklamasi di Gili Gede

4 hours ago 1

Pemprov NTB tak pernah keluarkan izin reklamasi Gili Gede.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM, – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi di Gili Gede, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim, pada Rabu di Mataram, menanggapi isu izin reklamasi yang mencuat di wilayah tersebut.

Menurut Muslim, PT Thamarind Dive Resort yang beroperasi di Gili Gede hanya memiliki izin untuk pembangunan dermaga dan water bungalow, bukan reklamasi. Izin lokasi yang mereka kantongi berlaku dari 2019 hingga 2021, dan perlu penyesuaian lanjut akibat masa berlakunya yang telah habis.

Muslim menjelaskan bahwa izin tersebut terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta sejumlah aturan pendukung lainnya seperti Perpu Nomor 2 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, ada pula peraturan pemerintah terkait, yaitu PP Nomor 21, PP Nomor 5, dan PP Nomor 27 Tahun 2021, serta Permen KP Nomor 28 Tahun 2021.

Namun, Muslim menghindari berkomentar lebih jauh mengenai status pulau kecil tersebut yang dianggap masuk kategori reklamasi. Ia menegaskan bahwa Pemprov NTB tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi, sesuai dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 yang melarang reklamasi di kawasan konservasi dan alur laut.

"Jadi saya mendukung persoalan ini untuk dituntaskan agar siapa pun pelaku usaha wajib taat izin dan aturan, sehingga ada kepastian hukum yang lebih cepat dan investasi daerah bisa tumbuh tanpa ada keraguan," tambah Muslim, menyampaikan dukungannya terhadap langkah kejaksaan yang mengusut dugaan reklamasi tersebut.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|