Penetapan UMK 2026 di Gunungkidul Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat

12 hours ago 2

Penetapan UMK 2026 di Gunungkidul Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat Buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/8/2025). Aksi buruh yang dilakukan serentak di berbagai daerah di Indonesia tersebut untuk menuntut pemerintah bisa menghapus sistem outsourcing, menolak upah murah, membentuk satgas PHK, mensahkan rancangan undang-undang ketenagakerjaan tanpa omnibus law, juga memberantas korupsi hingga tuntas. Antara - Novrian Arbi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul 2026 mulai digulirkan. Meski demikian, untuk penetapan masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat.

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Nanang Putranto mengatakan, pembahasan UMK 2025 mulai dilakukan. Hal ini ditandai adanya rapat dewan pengupahan perdana yang diselenggarakan Rabu (15/10/2025).

“Selain tim dari dinas, yang diundang dalam pertemuan ini ada perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan akademisi,” kata Nanang, Jumat (17/10/2025).

Meksi demikian, di pertemuan perdana ini belum membahas secara detail tentang besaran upah yang berlaku untuk tahun depan. Rapat, sambung dia, hanya berdiskusi tentang pandangan dari masing-masing perwakilan berkaitan dengan UMK.

“Proses pembahasan masih berjalan karena belum ada nominal yang ditetapkan,” ungkapnya.

Menurut dia, penetapan juga masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat. Pasalnya, penetapan tidak lagi mengacu pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sehingga kegiatan ini ditiadakan.

“Nanti ada aturan yang dijadikan dasar untuk penetapan upah. Tapi, hingga sekarang, kami masih menunggu petunjuk teknis untuk dijadikan pedoman didalam pembahasan,” katanya.

Nanang menambahkan, secara prinsip, baik asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja berkomitmen untuk penetapan UMK dengan mengdepankan prinsip musyawarah mufakat. “Tentunya nanti besaran yang ditetapkan juga mengacu prinsip berkeadilan bagi semua pihak,” imbuh Nanang.

Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana membenarkan adanya pertemuan awalan untuk membahas UMK 2026. Meski demikian, ia mengakui bahwa proses penetapan masih akan dilaksanakan sejumlah rapat di dewan pengupahan lanjutan.

“Kemarin [Rabu 15/10/2025) baru awalan dan rapat lanjutan masih akan digelar,” katanya.

Pihaknya akan kooperatif didalam pembahasan karena terpenting besaran UMK yang ditetapkan dapat mencerminkan prinsip kesejahteraan pekerja. Sebelum dilaksanakan pembahasan secara lebih mendalam, serikat pekerja akan melakukan koordinasi internal. Langkah ini dilakukan untuk menyamakan visi terkait dengan pembahasan UMK.

“Ya kalau harapannya bisa naik. Apalagi harga kebutuhan pokok juga ikut naik. Jadi, harus ada penyesuaian upah bagi apra pekerja,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|