Pengumuman! Pemerintah Batal Berikan Diskon Tarif Listrik 50%

1 day ago 10

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah batal memberikan diskon tarif listrik 50% untuk periode Juni-Juli 2025 ini. Kebijakan ini terpental dari rencana pemerintah memberikan enam stimulus ekonomi dalam rangka mendorong perekonomian nasional.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, bahwa pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan lima stimulus ekonomi. Hal ini merespons kemungkinan peningkatan risiko dan pelemahan ekonomi nasional akibat dampak global.

Presiden Prabowo Subianto, kata Sri Mulyani memutuskan memberikan sebuah paket stimulus agar pertumbuhan ekonomi dapat dijaga momentumnya dan memperkuat stabilitas perekonomian.

"Hari ini diputuskan 5 hal yang menjadi paket kebijakan ekonomi dengan target-target dari mereka yang akan mendapatkan manfaat dari paket stimulus tersebut," terang Sri Mulyani dalam Konfrensi Pers di Istana Negara, Senin (2/6/2025).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, diskon tarif listrik 50% masuk ke dalam rencana stimulus ekonomi ini. Menurut Kementerian Perekonomian (Menko Perekonomian) sebelumnya, Diskon akan berlaku untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga, terutama untuk pelanggan 1.300 Volt Amphere ke bawah.

SriMulyani memberikan alasan, bahwa sudah ada rapat dengan para menteri perihal pelaksanaan diskon tarif listrik 50%. Namun ternyata untuk kebutuhan proses penganggarannya jauh lebih lamban. "Sehingga kalau kita tujuannya bulan Juni-Juli, kita tidak bisa jalankan sehingga itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah," ungkap Sri Mulyani.

Waktu awal desain subsidi upah, kata Sri Mulyani, sejatinya masih ada pertanyaan mengenai target penerimanya, karena ini pernah dilakukan saat covid, waktu data BPJS masih perlu dibersihkan. Adapun sekarang, kendati data BPJS sudah clean, maka pekerja yang di bawah gaji Rp 3,5 juta dan sudah siap, maka diputuskan dengan kesiapan data dan program.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa rencana kebijakan tersebut diluncurkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang mana pihaknya belum bisa mengomentari rencana tersebut.

"Saya sampai dengan sekarang belum pernah menyampaikan itu, dan itu kan dari tempat yang lain ya, dari kementerian lain, jadi saya belum bisa mengomentari itu," jelasnya di sela acara 2025 Energy & Mineral Forum di Kempinski, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Dia menegaskan, pihaknya belum mengetahui formulasi dari rencana tersebut dan belum dilibatkan perihal rencana pemberian diskon tarif listrik itu

"Gini-gini setahu saya gini ya kalau ada pemotongan atau apapun dalam mekanismenya selalu ada pembahasan dulu pembahasannya, biasanya ada Kementerian ESDM. Saya gak tahu detail ini sudah ada apa belum, saya belum tahu, yang jelas sampai hari ini saya belum mendapat laporan itu," ungkap Bahlil di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Adapun 5 stimulus ekonomi yang akan dijalankan adalah:

1. Diskon Transportasi

- Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025) antara lain:

  • Diskon Tiket Kereta sebesar 30%.
  • Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%.
  • Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%.

- Penerapan Program oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN.

2. Diskon Tarif Tol

- Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025).

- Skema program sama dengan pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran.

- Penerapan Program oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan.

3. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan

a. Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.

b. Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM untuk bulan Juni-Juli 2025 disalurkan 1 kali di bulan Juni 2025.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

a. Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp300.000/Bulan untuk sekitar 17,3 Juta Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab. Dan Rp 288 ribu guru Kemendikdasmen dan Rp 277 ribu Guru Kemenag untuk 2 bulan (Juni-Juli 2025). Disalurkan pada bulan Jubi 2025 sebesar Rp 10.72 triliun.

5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK

a. Perpanjangan Diskon 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya senilai Rp 0,2 triliun (Non APBN)

Realisasi Feb-Mei 2025 mencapai 2,7 juta pekerja di 6 industri padat karya.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: 'Kado' Insentif Prabowo Mulai Juni, Bikin Happy!

Next Article Gak Cuma Diskon Tarif Listrik, PLN Juga Ngasih Diskon 50% Tambah Daya

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|