Harianjogja.com, SLEMAN—Sejumlah tanah wakaf di Kabupaten Sleman terdampak pembangunan tol Jogja-Solo. Hingga kini proses pengurusan tanah-tanah tersebut masih berlangsung.
Plt. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor kemenag Sleman, Ali Afandi menjelaskan pengurusan tanah wakaf terdampak tol saat ini masih terus berproses. "Masih berproses terus," kata Ali pada Rabu (24/9/2025).
Secara garis besar, proses pengurusan tanah wakaf terdampak tol masuk tahap administrasi. Kebanyakan tanah wakaf terdampak tol sudah menemukan bakal calon lahan penggantinya. "Kalau lahan pengganti rata-rata sudah ada semua. Tinggal proses penyelesaiannya," ujarnya.
BACA JUGA: Terhimpit Tol Jogja-Solo, Masjid At-Taubah Bakal Direlokasi ke Lahan Baru
"Lahan pengganti sudah siap, proses jual belinya dan lain-lainnya butuh kemana-mana [mengurusnya]. Iya proses, ketersediaan tanah ganti sudah ada," lanjutnya.
Jumlah tanah wakaf terdampak tol ini bisa berkembang sewaktu-waktu mengingat proyek masih terus bergulir. Namun Ali mencatat jika data sementara saat ini mencapai 19 tanah wakaf terdampak tol.
"Untuk dipastikan jumlah-jumlahnya itu akan terus berkembang. Untuk memastikan [jumlahnya] kami tidak bisa, karena proses terus berkembang," tambahnya.
Dari belasan tanah wakaf terdampak tol yang terdata saat ini peruntukan tanahnya beragam. Beberapa tanah wakaf digunakan untuk tempat ibadah seperti masjid dan musala, namun ada pula yang di atasnya berdiri pondok pesantren.
Sementara pengurusan tanah wakaf yang masih belum rampung, berbagai aktivitas di atasnya lahan tersebut masih digunakan seperti biasa. Baik masjid dan musala untuk aktivitas ibadah, maupun kegiatan belajar di pondok pesantren.
"Masih berproses, tapi memang kami berusaha sebaik mungkin karena terkait dengan kebutuhan jemaah," tandasnya.
Sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadan Tanah Tol Jogja-Solo dan Tol Jogja-Bawen, Dian Ardiansyah menjelaskan untuk pengadaan tanah wakaf memang melalui proses pencarian tanah penggantinya.
Pencairan tanah pengganti ini yang terkadang sulit untuk mencari yang representatif sesuai dengan tanah wakaf sebelumnya.
"Tanah pengganti ini biasanya memang sulit untuk mencari karena apalagi sekarang ada ketentuan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)," kata Dian pada Senin (25/8/2025).
Terkadang, calon tanah pengganti yang disasar masuk dalam LSD atau LP2B. Jika sudah demikian, tanah pengganti harus diproses dulu agar bisa digunakan.
"Misal sudah dapat tanah pengganti tapi masuknya LSD atau LP2B itu kan harus dulu. Jadi kami memang memakan waktu yang lebih lama dibandingkan pengadaan tanah yang ada di area tol," tukasnya.