'Penyiksaan WNI oleh Israel Harus Dilaporkan ke ICC'

6 hours ago 4

Tampilan papan pemantauan peserta Global Sumud Flotilla dari Malaysia dan Indonesia di pusat komando Global Sumud Nusantara di Malaysia, Senin (18/5/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal mendesak agar masalah penyiksaan yang dialami oleh sembilan warga negara Indonesia (WNI) oleh Israel saat menjalankan misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 harus dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC). Dia mengatakan perlakuan tentara Israel terhadap para relawan GSF, termasuk WNI di dalamnya sudah melampaui batas, baik batas kepantasan maupun batas kemanusiaan.

"Menggalang kesepakatan untuk membawa masalah ini ke ICC, sambil mendorong Palestina membawa ke ICJ (International Court of Justice)," kata Syamsu dalam keterangan di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Seluruh pihak, kata dia, juga perlu menggalang dukungan antar negara untuk mengutuk tindakan Israel tersebut. Dia mengharapkan hasil dari upaya itu bisa menghukum tentara Israel yang melakukan penyiksaan dan menyatakan hal itu sebagai kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Bukan hanya pemimpin Israel tapi juga personel tentara. Berarti ada penyelidikan terbuka," katanya.

Selain itu, dia juga mendorong agar masalah penyiksaan yang dialami WNI itu untuk dibawa ke Pengadilan Ad Hoc HAM di dalam negeri. Hasil dari pengadilan itu, kata dia, bisa juga menjadi masukan bagi ICC.

Sebelumnya, sembilan WNI yang ditahan oleh Israel telah dibebaskan dan langsung diterbangkan ke Istanbul, Turki. Mereka pun langsung dikawal oleh Konsul Jenderal RI di Istanbul Darianto Harsono.

Kendati demikian, para WNI tersebut tak luput dari kekerasan fisik yang dilakukan tentara Israel. Dia mengatakan bahwa mereka mengaku dipukuli, ditendang, dan disetrum saat ditahan.

sumber : Antara, Anadolu

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|