Perpres Pengolahan Sampah Jadi Listrik Bisa Tarik Investor Asing

7 hours ago 1

Perpres Pengolahan Sampah Jadi Listrik Bisa Tarik Investor Asing Foto ilustrasi Waste to Energy. / Freepik

Harianjogja.com, JOGJA — Mantan Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero), Riki Ibrahim, menilai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Listrik sebagai tonggak penting transformasi energi nasional.

Menurutnya, regulasi yang mengatur pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam mempercepat transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan.

“Pemerintah menunjukkan langkah konkret dalam mempercepat pemanfaatan energi terbarukan,” ujar Riki, Rabu (15/10/2025).

Riki memperkirakan Indonesia akan segera memasuki era baru energi terbarukan, dengan harga pembelian tenaga listrik (feed-in tariff) sebesar US$0,20 per kilowatt hour (kWh). Ia menilai kebijakan harga tersebut akan mendorong masuknya investasi asing secara masif ke industri energi bersih nasional.

Dosen Program Magister Energi Terbarukan Universitas Darma Persada itu menilai tren ini sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah semakin serius memperkuat fondasi investasi hijau nasional.

Lebih lanjut, Riki menyebut langkah tersebut sejalan dengan visi nasional menuju 100% bauran energi terbarukan pada 2035. Dalam konteks ini, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memiliki peran strategis untuk mengelola dan mengoptimalkan aset BUMN, terutama di sektor energi bersih.

“Dengan mandat itu, BPI Danantara diharapkan mampu memperkuat sinergi antar BUMN serta mempercepat investasi di proyek-proyek energi bersih nasional. Ke depan, PLN yang kini menjadi bagian dari holding dan memiliki sumber pendanaan sendiri akan berada di bawah pengelolaan Danantara,” jelasnya.

Riki juga menilai bahwa teknologi energi terbarukan berkapasitas tinggi, seperti PLTP, PLTA, PLTS+BESS, dan PLTB+BESS, layak memperoleh harga jual listrik dua digit seiring terbitnya Perpres 109/2025.

Ia menilai Perpres 122 Tahun 2022 sebelumnya belum mencerminkan keekonomian proyek, terutama untuk wilayah dengan infrastruktur terbatas dan tanpa jaringan transmisi. Akibatnya, banyak Independent Power Producer (IPP) kesulitan mengikuti tender proyek energi bersih.

“Tanpa penyesuaian kebijakan harga dan perluasan dukungan investasi, target pemerintah mencapai 100% energi terbarukan pada 2035 akan sulit tercapai. Apalagi jika fokus hanya pada proyek pengelolaan sampah menjadi energi tanpa mengoptimalkan potensi besar PLTP, PLTA, PLTS+BESS, dan PLTB+BESS,” katanya.

Sementara itu, melansir JIBI/Bisnis.com, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) sebesar US$0,20 per kWh.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa penetapan harga tersebut telah disepakati oleh seluruh pihak terkait dan didasarkan pada hasil kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Perhitungan US$0,20 itu sudah berdasarkan dua kajian dan telah direviu oleh BPKP,” ujar Eniya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|