Penerimaan pajak di Provinsi Banten tumbuh 13,5 persen.
REPUBLIKA.CO.ID, SERANG, – Penerimaan pajak di Provinsi Banten menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 13,5 persen dengan total realisasi mencapai Rp25,02 triliun hingga akhir April 2026. Hal ini diungkapkan oleh Muhamad Riza Fahlevi, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten, yang menyatakan bahwa pertumbuhan ini ditopang oleh aktivitas ekonomi dan sektor usaha yang semakin aktif.
Berdasarkan data dari DJP Banten, berbagai sektor usaha mengalami peningkatan. Sektor aktivitas profesional mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 155,51 persen. Selain itu, sektor real estat tumbuh 46,92 persen, perdagangan besar naik 27,61 persen, administrasi pemerintahan meningkat 19,15 persen, pengangkutan dan pergudangan tumbuh 14,67 persen, industri pengolahan naik 7,96 persen, dan aktivitas penyewaan meningkat 4,42 persen.
Capaian penerimaan sebesar Rp25,02 triliun telah mencapai 26,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang ditetapkan sebesar Rp94,07 triliun untuk wilayah Banten. Dari sisi jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi 29,1 persen, disusul oleh PPN Impor sebesar 27,11 persen.
Optimalisasi penerimaan juga terlihat di tingkat unit vertikal. Hingga 30 April 2026, enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten mencatat pertumbuhan positif. KPP Pratama Pandeglang mencapai tingkat pertumbuhan tertinggi sebesar 20,77 persen, sementara KPP Pratama Pondok Aren berhasil mencapai 32,41 persen dari target penerimaan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 weeks ago
26

















































