Harianjogja.com, KULONPROGO—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki lima desa binaan imigrasi, yaitu Kalurahan Triharjo, Karangwuni, Sindutan, Hargomulyo, dan Hargorejo. Penetapan kelimanya sebagai desa binaan itu dilakukan sebagai langkah konkret untuk memperkuat peran desa sebagai garda terdepan dalam menekan serta mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Di tiap Kalurahan binaan tersebut, terdapat petugas imigrasi pembina desa (Pimpasa) yang berfokus melakukan pendampingan kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan TPPO maupun TPPM. Pimpasa diharapkan menjadi penghubung langsung antara pemerintah imigrasi di level provinsi dengan warga di level terbawah, sehingga informasi tentang keamanan bepergian ke luar negeri dapat sampai lebih cepat dan akurat.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DIY, Junita Sitorus, mengungkapkan bahwa TPPO seringkali berawal dari minimnya pemahaman masyarakat desa mengenai prosedur resmi bekerja di luar negeri. Menurutnya, sejak 2023, imigrasi secara aktif menangani sejumlah kasus korban yang berangkat secara ilegal tetapi menggunakan dokumen yang tidak sesuai peruntukan, sehingga rentan disalahgunakan pihak‑pihak tertentu.
“Banyak WNI menjadi korban penyiksaan atau bekerja tidak sesuai dengan jenis visa yang mereka miliki karena terbujuk calo. Karena imigrasi tidak memiliki struktur ke lembaga resmi di tingkat desa seperti TNI atau Polri, pembentukan Desa Binaan ini menjadi solusi untuk memperpendek jarak layanan dan informasi kepada masyarakat,” ujar Junita, Jumat (24/4/2026).
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo, Muhammad Wahyudiyantoro, menjelaskan bahwa Pimpasa akan ditempatkan di setiap Kalurahan binaan, dan bersinergi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan deteksi dini terhadap praktik percaloan paspor maupun proses keberangkatan ke luar negeri. Kerja sama lintas fungsi ini dimaksudkan untuk menangkap dini indikasi kegiatan terstruktur yang berpotensi mengarah pada TPPO atau TPPM.
“Melalui penyuluhan hukum yang diberikan, masyarakat mendapatkan pemahaman mengenai prosedur imigrasi yang aman dan legal untuk bepergian ke luar negeri,” tuturnya.
Wahyudiyantoro menambahkan, modus operandi perdagangan orang dan penyelundupan manusia juga akan dijelaskan secara rinci hingga ke tingkat desa. Ia berharap, ketika pemahaman masyarakat sudah terbangun, mereka dapat melakukan deteksi dini, memahami mekanisme pelaporan jika ditemukan indikasi tindak pidana, serta lebih kritis menolak ajakan yang mencurigakan.
“Masyarakat juga tidak boleh gampang tergiur oleh bujuk rayu calo atau siapa pun yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan syarat yang terlalu mudah. Harus dipastikan rekam jejaknya, jalur resminya, dan lembaga penyalurnya, sehingga keberangkatan benar‑benar aman dan tidak membuat mereka menjadi korban TPPO maupun TPPM,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































