PNS dan Pensiunan Siap-Siap! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13

5 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, beserta para pensiunan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23 Tahun 2025, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat bulan depan, yakni Juni 2025. Adapun berdasarkan Pasal 15 Ayat 2, bagi gaji tiga belas yang belum dibayarkan dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2025.

Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak termasuk insentif kinerja maupun insentif kerja. Berikut besaran gaji ke-13 bagi pensiunan menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 23 Tahun 2025:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp31.474.800,00

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan

Lain Rp29.665.400,00

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp28.104.300,00

d. Anggota Rp28.104.300,00

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural; dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi

Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

Rp24.886.200,00

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp19.514.800,00

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp13.842.300,00

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp10.612.900,00

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:

Pendidikan SD/SMP/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.285.200,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.639.300,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp5.052.600,00

b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.907.700,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.347.400,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp5.861.500,00

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.488.500,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.966.100,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp6.524.200,00

d. Pendidikan S1/D-IV/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp6.591.000,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp7.160.500,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp7.825.800,00

E. Pendidikan S2/S3/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp7.764.100,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp8.357.500,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp9.050.500,00

Namun, patut diingat, tidak semua PNS menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Hal tersebut sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Sebab dalam Pasal 8 aturan itu disebutkan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

"Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PMK No.23 Tahun 2025 Pasal 8 huruf (b).


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Sempat Bermasalah, Login Coretax Sudah Cepat Cuma 0,001 Detik

Next Article Selamat! PNS Tetap Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|