Polda Gorontalo minta pengusaha tambang segera mengurus IPR.
REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mengimbau para pengusaha tambang di wilayah tersebut untuk segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar dapat beroperasi secara legal dan bertanggung jawab.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede, menyatakan bahwa pengurusan IPR adalah solusi bagi pengusaha dan penambang dalam menjalankan aktivitas yang sah dan terkontrol. "Untuk mendorong tata kelola pertambangan di Gorontalo, Polda dan pemerintah menghadirkan solusi berupa pengurusan IPR, agar aktivitas pelaku usaha dan masyarakat tidak ilegal," ujar Maruly.
Polda Gorontalo, sebagai aparat penegak hukum, akan segera melakukan penertiban besar-besaran terhadap pelaku pertambangan tanpa izin. Hal ini sejalan dengan komitmen Kapolda Gorontalo, Inspektur Jenderal Polisi Widodo, yang berusaha untuk memastikan tata kelola tambang di daerah tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penertiban sebelumnya telah dilakukan secara parsial di Kabupaten Pohuwato, dan akan dilanjutkan ke wilayah lainnya di Provinsi Gorontalo. Tujuan dari penertiban ini adalah untuk mendorong para penambang yang sebelumnya beroperasi secara ilegal agar segera mengurus IPR.
Tindakan tegas ini dimulai sejak 22 Mei 2026, bertepatan dengan pengumuman penerbitan IPR oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, di kawasan pertambangan Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Pada hari yang sama, Tim Opsnal Subdit Tipidter Reskrimsus Polda Gorontalo berhasil mengamankan dua warga dan 259 karung mineral batu hitam (galena) yang dihasilkan dari pertambangan ilegal di Desa Tilonggubula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Langkah penertiban tambang ilegal ini merupakan bagian dari upaya Polda dan pemerintah daerah untuk mendorong pihak yang terlibat dalam pengelolaan pertambangan agar mengikuti aturan hukum yang berlaku. "Kami berharap masyarakat yang mata pencahariannya bergantung pada pertambangan segera melakukan pengurusan IPR agar tidak dianggap ilegal ataupun terjerat hukum," tambah Maruly.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 hour ago
1

















































