Polda Metro Jaya Tangkap 16 Pelaku Begal dalam Tiga Hari

6 hours ago 4

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian begal yang beroperasi di Jakarta dan sekitarnya kini merutuki nasib. Dalam tiga hari terakhir, Polda Metro Jaya menangkap 16 pelaku begal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Pemburu Begal. Tim ini dibentuk untuk merespons maraknya aksi kejahatan jalanan yang viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.

“Selama tiga hari berturut-turut, kami terus melakukan upaya bersama-sama dengan masyarakat, khususnya warga yang menjaga lingkungannya melalui pos kamling,” kata Iman, Rabu (21/5/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap delapan pelaku pada hari pertama, dua pelaku pada hari kedua, dan enam pelaku pada hari ketiga.

Salah satu kasus yang diungkap ialah pembegalan telepon genggam milik seorang anak yang sedang merekam video bus di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Pada penangkapan terakhir, polisi turut menyita barang bukti berupa senjata api yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Menurut Iman, sebagian pelaku berasal dari kelompok berbeda, sementara lainnya merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang telah lebih dahulu ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan motif ekonomi dan ketergantungan narkotika menjadi pendorong aksi kriminal tersebut.

“Sebagian digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sebagian lagi untuk membeli narkoba. Setelah dites urine, beberapa pelaku positif amfetamin,” ujarnya.

Polda Metro Jaya juga menilai keberadaan CCTV yang terintegrasi dengan Pemerintah Provinsi Jakarta membantu mempercepat identifikasi pelaku.

Selain itu, laporan cepat warga di media sosial dan keaktifan pos keamanan lingkungan disebut menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus.

Para tersangka dijerat pasal pencurian dengan kekerasan serta kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|