Polisi dalami peredaran sabu di Garut.
REPUBLIKA.CO.ID, GARUT, – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut tengah mendalami kasus peredaran narkotika jenis sabu setelah menangkap tersangka berinisial GG di Garut, Jawa Barat, Kamis (23/4) malam. Penangkapan ini dilakukan di Kampung Sumbersari, Kelurahan Kota Kulon, dengan barang bukti sabu seberat 4,67 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyatakan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. "Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," kata Usep di Garut, Minggu.
Usep menjelaskan, selama ini jajarannya aktif melakukan patroli untuk mencegah dan menindak tegas peredaran serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba). Dalam penggeledahan terbaru, ditemukan satu paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik bening dari tangan tersangka GG.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Tersangka GG mengaku hanya sebagai perantara dalam pengambilan, penyimpanan, dan membantu peredaran sabu di wilayah Garut. Ia menerima imbalan berupa uang dan sebagian narkotika untuk konsumsi pribadi.
"Pelaku mengaku telah beberapa kali menerima sabu sejak Januari 2026 dan mendapatkan imbalan berupa uang serta sebagian narkotika untuk dikonsumsi sendiri," jelas Usep.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. GG dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 hour ago
2













































