Polisi tetapkan dua tersangka baru penganiayaan balita di daycare Aceh.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH, – Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di Daycare Baby Preneur, Banda Aceh. Ketiga tersangka adalah pengasuh di tempat penitipan anak tersebut, dengan penetapan terbaru dilakukan pada Rabu malam.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyatakan bahwa penetapan tersangka baru dilakukan setelah gelar perkara yang menemukan dua alat bukti cukup. Sebelumnya, pengasuh berinisial DS (24) telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini RY (25) serta NS (24) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penganiayaan yang dilakukan oleh RY dan NS melibatkan tindakan cubitan pada pipi, penjeweran telinga, dan pemukulan di bagian pantat secara berulang. Penyidik juga telah memeriksa orang tua korban dan mengumpulkan barang bukti termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Menurut Kompol Miftahuda, motif penganiayaan didasarkan pada rasa kesal tersangka karena korban tidak menuruti saat diberi makan. Hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan mereka sebagai pengasuh.
Selain itu, penyelidikan lebih lanjut mengenai legalitas yayasan daycare tersebut juga sedang dilakukan. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp72 juta.
Sebagai informasi tambahan, Daycare Baby Preneur diketahui tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Banda Aceh dan kini telah disegel secara permanen.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
2
















































