Polres Kolaka buru pemasok sabu kepada ibu rumah tangga.
REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI, – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka tengah memburu pemasok sabu berinisial A setelah menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial H (46) yang diduga mengedarkan narkotika di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba menemukan puluhan paket sabu siap edar di kediaman H pada Jumat (22/5) malam.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui Program Kapolres Kolaka “SAHABAT POLRI” mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Polisi berhasil mengidentifikasi lokasi transaksi narkotika melalui penyelidikan intensif. Saat penggeledahan, ditemukan tas selempang cokelat berisi 28 sachet plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat 9,04 gram. Selain itu, juga disita satu tas selempang, satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna hitam, dan uang tunai Rp200 ribu.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa H menerima sabu dari pemasok berinisial A untuk diedarkan di Kecamatan Latambaga. H mengaku awalnya menerima 30 sachet sabu, namun dua di antaranya sudah terjual. Pemeriksaan telepon genggam pelaku memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk penyidikan lebih lanjut. Aiptu Riswandi mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi mengenai penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
1

















































