Ilustrasi Pelecehan Seksual.
REPUBLIKA.CO.ID, SERANG - Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota mengimbau para siswi yang mungkin menjadi korban pelecehan seksual oleh guru olahraga di SMAN 4 Kota Serang untuk berani melapor. Guru tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Makanya kami sampaikan melalui media supaya korban-korban lainnya melihat kemudian melaporkan, korban jangan takut untuk melaporkan," kata Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria, di Serang, Rabu (30/7/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya telah menetapkan seorang guru olahraga berinisial HD sebagai tersangka setelah menerima laporan pada 11 Juli 2025. HD ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan yang dilakukan terhadap siswinya berinisial SL sejak tahun 2023.
Menurut keterangan korban, peristiwa pertama terjadi pada Juni 2023 saat pelaku dengan dalih membenarkan gerakan silat, menyentuh bagian sensitif korban. "Kemudian, pada bulan Agustus 2023, dengan modus ilmu hipnotis, pelaku mencium bibir korban dan kembali meraba bagian sensitifnya," ujar Kapolres.
Seluruh perbuatan tersebut, lanjutnya, dilakukan di lingkungan sekolah, khususnya di ruang olahraga. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Tersangka diancam kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar," ujar dia.
Pihak kepolisian mendorong korban lain untuk melapor karena hingga kini baru satu korban yang terkonfirmasi, meskipun ada informasi mengenai upaya penyelesaian damai yang pernah diusahakan di luar sekolah.
sumber : Antara