Tim gabungan hentikan kegiatan tambang diduga ilegal di Subang.
REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG, – Tim gabungan dari Polres Subang dan Pemerintah Kabupaten Subang menghentikan aktivitas tambang tanah merah yang diduga ilegal di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak aktivitas tambang ilegal. "Kami tidak akan berhenti. Selama masih ada aktivitas tambang yang tidak berizin dan berpotensi merusak lingkungan, kami akan bertindak," ujar Dony pada Senin.
Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal Polres Subang, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satuan Polisi Pamong Praja Subang melakukan pengecekan lokasi di Dusun Tanjungan, Desa Rancaasih, Kecamatan Patokbeusi. Saat pengecekan, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan, namun terdapat satu unit ekskavator di lokasi. Petugas memasang garis polisi pada alat berat tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut dan meminta keterangan awal dari pengelola setempat.
Penegakan Hukum dan Peraturan
Menurut Dony, pelaku tambang tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Jika terbukti merusak lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebelumnya, pada Minggu (24/5), Polres Subang memeriksa tiga lokasi tambang lain yang diduga ilegal. Pengecekan dilakukan di lokasi galian pasir dan batu di Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo; lokasi galian tanah merah di Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi; dan lokasi galian pasir dan batu di Desa Saradan, Kecamatan Pagaden. Meskipun tidak ditemukan aktivitas penambangan aktif, alat berat dan kendaraan pengangkut material masih dalam penyelidikan polisi.
Dony menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal akan terus dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
1

















































