REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivitas penyelundupan timah dari wilayah Bangka Belitung masih menjadi persoalan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memperburuk tata kelola industri di daerah penghasil tambang. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan pengawasan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan industri timah yang berkelanjutan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni menegaskan bahwa praktik penyelundupan tersebut merupakan salah satu akar persoalan dalam tata kelola industri timah nasional. Oleh karena itu, Polri berkomitmen untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan hukum terhadap setiap bentuk pertambangan dan perdagangan timah ilegal.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.“Dalam satu tahun terakhir, kami mencatat 5–6 kali penangkapan kasus penyelundupan timah yang umumnya dilakukan melalui jalur laut dengan tujuan Malaysia dan Singapura,” ujar Irhamni dalam acara Coffee Morning bertema Kupas Tuntas Cara Prabowo Benahi Tata Kelola Demi Tambang Berkelanjutan, di Jakarta.
Irhamni menjelaskan bahwa penegakan hukum akan terus berjalan seiring dengan upaya pembenahan tata kelola industri timah agar pengelolaannya tidak merugikan negara maupun masyarakat.
“Arahan Presiden Prabowo Subianto tentang penataan industri timah menjadi perhatian serius bagi kami. Polri memastikan pengelolaan pertambangan harus memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, tantangan di lapangan tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga ekonomi. Disparitas harga antara pasar domestik dan luar negeri menyebabkan sebagian masyarakat menjual hasil tambang ke luar negeri karena iming-iming harga yang lebih tinggi.
Untuk menutup celah tersebut, Polri mendorong perbaikan sistem harga dan tata niaga timah agar masyarakat dapat memperoleh pendapatan yang layak tanpa harus melanggar hukum. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) yang lebih kompetitif serta pemberian izin pertambangan rakyat (IPR) agar kegiatan tambang masyarakat dapat berjalan secara legal dan terpantau.
Lebih lanjut, Irhamni menegaskan bahwa hasil tambang dari wilayah berizin, termasuk yang berada di bawah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS), wajib diserahkan kepada perusahaan tersebut.
“Yang menambang di wilayah PT Timah harus tertib. Hasilnya disetorkan ke PT Timah, dan PT Timah juga harus membeli dengan harga yang sesuai agar masyarakat tetap sejahtera,” tegasnya.
Dia menambahkan, pembenahan tata kelola industri timah harus menjadi gerakan bersama antara regulator, aparat penegak hukum, dan korporasi negara untuk memastikan seluruh rantai pasok berjalan sesuai aturan dan memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional.
Upaya tersebut diharapkan dapat mewujudkan industri timah nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi, sejalan dengan agenda pemerintah untuk memperkuat kemandirian energi dan kedaulatan sumber daya alam.

3 hours ago
1















































