Puan Ketok UU PRT di DPR, RT/RW Dikasih Tugas Khusus Ini

4 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi langkah maju, namun tantangan besar kini justru ada di tahap implementasi. Pemerintah tak bisa bekerja sendiri, karena pengawasan juga melibatkan aparat lingkungan hingga tingkat RT/RW.

Dalam aturan tersebut, peran masyarakat dan lingkungan sekitar diperkuat, termasuk dalam penyelesaian konflik kerja.

"Penyelesaian Perselisihan dilakukan dengan cara Mediasi oleh ketua RT/RW atau sebutan lainnya tempat PRT bekerja," tulis Pasal 32 l.

Artinya, jika terjadi konflik antara PRT dan majikan (pemberi kerja), jalur pertama bukan langsung ke pengadilan, melainkan melalui mediasi berbasis komunitas. Tak hanya dalam sengketa, RT/RW juga memiliki peran dalam pengawasan keberadaan pekerja rumah tangga.

"Pemberi Kerja berkewajiban... melaporkan keberadaan PRT yang bekerja di rumahnya kepada Ketua RT/RW," tulis Pasal 19.

Pedagang air galon membawa galon yang sudah diisi penuh untuk dijual ke warga apartemen di Kawasan Pluit, Jakarta, Rabu (12/6). Banyak penghuni apartemen di kawasan tersebut menggunakan air galon isi ulang untuk mandi. Mumun seorang pembantu rumah tangga mengatakan majiakannya bisa menkonsumsi air galon sehari 4-5 galon untuk mandi dan cuci piring. Harga galon isi ulang ia beli seharga Rp 3500 yang berasal dari air pam, Rp 7000 untuk galon isi ulang untuk galon asli Rp.20.000. Banyak penghuni apartmen menggunakan air galon karena air yang mereka tempati kadang bau dan kotor. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Warga apartemen di Kawasan Pluit menggunakan air galon untuk mandi, Rabu (12/6/2019) (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Dengan skema ini, pemerintah mencoba menghadirkan kontrol sosial di tingkat paling bawah, mengingat lokasi kerja PRT berada di ruang privat yang sulit dijangkau pengawasan formal.

Di sisi lain, pemerintah pusat dan daerah tetap memegang peran utama dalam pembinaan dan pengawasan.

"Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan PRT," tulis Pasal 30.

Pengawasan ini mencakup pendataan, evaluasi kebijakan, hingga penindakan terhadap perusahaan penyalur PRT yang melanggar aturan.

Namun, dengan jutaan rumah tangga sebagai "tempat kerja", pengawasan secara langsung menjadi tantangan besar. Sistem ini sangat bergantung pada laporan masyarakat dan kesadaran para pihak.

Karakter pekerjaan PRT yang berada di dalam rumah membuat potensi pelanggaran sulit terdeteksi. Dalam penjelasan UU bahkan diakui bahwa selama ini masih banyak kasus seperti upah tidak dibayar, jam kerja berlebihan, hingga kekerasan.

Karena itu, pendekatan berbasis komunitas dinilai menjadi solusi realistis, meski tidak sepenuhnya tanpa celah.

(fys/wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|