Putusan Inkrah, Rumah Terpidana Korupsi BUMDes Berjo Mulai Dilelang

4 hours ago 1

Putusan Inkrah, Rumah Terpidana Korupsi BUMDes Berjo Mulai Dilelang Rumah mewah milik terpidana korupsi Bumdes Berjo, Agung Sutrisno, di Kecamatan/Kabupaten Karanganyar dikosongkan dan segera dilelang. Foto diambil Minggu (12/10/2025). (Solopos - Indah Septiyaning Wardani)

Harianjogja.com, KARANGANYAR—Rumah mewah milik terpidana kasus korupsi Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes Berjo, Karanganyar, Agung Sutrisno, sudah mulai dilelang sejak Rabu (9/10/2025).

Pelelangan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Agung. Dengan penolakan kasasi itu, putusan vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan kepada Agung sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Rumah dua lantai dengan lantai marmer di Jl Badak I RT 003/RW 004, Kelurahan/Kecamatan Karanganyar itu menjadi salah satu aset yang disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Informasi pengosongan rumah diperoleh Espos dari warga sekitar bernama Sukemi, 74. Ia menyebutkan proses pengosongan rumah berlangsung dua hari dan melibatkan sejumlah petugas yang diduga dari Kejaksaan.

“Mulai dikosongkan itu Rabu, tanggal 9 Oktober. Tanggal 10 rumah sudah kosong, tinggal garis kejaksaan saja. Waktu itu saya lihat ada dua truk yang mengangkut barang-barang, seperti meja, kursi, lemari, sampai spring bed,” ujar Sukemi saat ditemui Espos, Minggu (12/10/2025).

Sukemi menambahkan rumah tersebut sudah tidak dihuni sejak awal Agustus 2025. Istri Agung Sutrisno beserta anaknya disebut telah pulang ke Yogyakarta. “Istrinya pulang ke Jogja 1 Agustus, sama anaknya. Tapi waktu itu barang-barangnya masih lengkap. Baru minggu [pekan] ini diangkut semua,” tambahnya.


Rumah mewah milik terpidana korupsi Bumdes Berjo, Karanganyar, itu disebut-sebut warga sebagai salah satu rumah paling megah di kawasan tersebut. Seluruh lantainya dilapisi marmer.

Proses pembangunannya disebut hanya memakan waktu delapan bulan. Rumah tersebut juga sempat viral di media sosial saat kasus korupsi yang menjerat pemiliknya mencuat ke publik.

Berdasarkan pantauan Espos, ada plakat bertuliskan Tanah dan Bangunan Ini Disita Oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 68/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Smg tanggal 24 September 2024 SHM Nomor 02180 Luas 242 meter persegi atas nama Dessyorita di Jalan Badak I RT003 RW 004 Kelurahan Kecamatan Kabupaten Karanganyar tertanda Penyidik Kejari Karanganyar.

Rumah milik Agung Sutrisno itu dibangun dua lantai berkonsep minimalis dengan dihiasi sejumlah aksesori bernuansa Jawa. Di bagian tembok depan dilapisi marmer berwarna cokelat susu. Terpasang garis kejaksaan di lingkungan rumah sitaan tersebut.

Bernilai Miliaran Rupiah

Sukemi mengatakan pemasangan garis Kejaksaan berwarna merah dilakukan oleh tim penyidik Kejari Karanganyar pada Jumat (10/10/2025). Rumah tersebut selama ini ditempati istri kedua Agung Sutrisno, Dessyorita yang dikenal sebagai Mbak Rita bersama seorang anaknya.

"Sekarang sudah kosong," kata Sukemi seraya mengatakan tanah dan bangunan dibeli sekitar tahun 2022 lalu dari pemilik sebelumnya atas nama Saryanto senilai Rp484 juta. Tanah itu lalu dibalik nama dan rumah dibangun pada 2023. Rumah itu dihargai senilai miliaran rupiah.


Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana korupsi Bumdes Berjo, Karanganyar, Agung Sutrisno. Hal itu dikonfirmasi Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Hartanto.

Dengan ditolaknya upaya hukum terakhir tersebut, perkara Agung Sutrisno telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Putusan kasasi MA terhadap perkara ini resmi turun pada 10 September 2025.

“Putusan Mahkamah Agung sudah kami terima, yang menolak permohonan kasasi dari terdakwa Agung Sutrisno. Sehingga, vonis delapan tahun penjara dari Pengadilan Tinggi resmi berkekuatan hukum tetap,” terang Hartanto.

Selain hukuman penjara, Agung juga dijatuhi pidana uang pengganti Rp5,2 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Apabila nilai harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara subsidair selama dua tahun.

Dalam perkara ini, Kejari telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, di antaranya satu unit rumah mewah, lima mobil, perhiasan, tas mewah, serta sejumlah uang tunai. "Seluruh aset dirampas untuk negara. Saat ini kami sedang proses appraisal untuk menentukan harga limit. Setelah itu akan dilelang melalui KPKNL," terangnya.

Dari total uang pengganti, Agung baru mengembalikan sekitar Rp400 juta. Uang tersebut akan disetorkan ke rekening Bumdes Berjo yang menjadi korban dalam perkara ini. Hartanto menambahkan, eksekusi badan (penahanan) terhadap Agung akan menjadi prioritas. "Eksekusi badan kami lakukan terlebih dahulu. Setelah itu baru menyusul pelelangan aset. Target kami seluruh proses selesai tahun ini," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|