Raperda Perlindungan Usaha Mikro Ditarget Rampung Oktober 2025

3 hours ago 5

Raperda Perlindungan Usaha Mikro Ditarget Rampung Oktober 2025 Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro di DPRD Sleman Muh. Zuhdan S.Pd, MAP.

SLEMAN—Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Usaha Mikro di DPRD Sleman ditarget kelar pada Oktober 2025. Proses pembahasan raperda ini kini terus dilakukan untuk melahirkan payung hukum yang kuat dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro di DPRD Sleman Muh. Zuhdan S.Pd, MAP mengatakan keberadaan usaha mikro memiliki peran penting sebagai penopang perekonomian lokal sekaligus tulang punggung ketahanan ekonomi masyarakat. “Oleh karena itu, raperda ini diharapkan mampu memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta ruang tumbuh yang kondusif bagi para pelaku usaha mikro,” kata Zuhdan, Minggu (14/9).

Di Sleman, berdasarkan Satu Data UMKM Kabupaten Sleman, tercatat ada 110.131 pelaku UMKM. Dari jumlah tersebut, UMKM level 1 tercatat ada 98.775 unit, level 2 ada 9.152 unit, level 3 ada 1.658 unit, level 4 ada 403 unit, dan level 5 tercatat ada 143 unit.

Sementara 171 unit tercatat masuk ke dalam usaha kecil dan 11 unit lainnya masuk kategori usaha menengah. “Ya, hampir 80-90 persen pelaku UMKM di Sleman itu masih kategori mikro. Hal ini juga sesuai dengan ketugasan pemerintah tingkat kabupaten untuk fokus melakukan pemberdayaan pelaku usaha mikro,” ujar politisi PKS ini.

Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro tersebut, lanjut Zuhdan, diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas dan berpihak pada pelaku usaha mikro. Mulai dari aspek pendampingan, peningkatan kapasitas, hingga akses terhadap pembiayaan dan pasar.

Dengan demikian, raperda tersebut memberikan dorongan nyata bagi usaha mikro di Sleman untuk terus berkembang, berdaya saing, dan mampu menghadapi tantangan zaman. Dengan raperda ini, imbuh Zuhdan, pelaku usaha mikro di Sleman diharapkan tidak hanya sekadar bertahan, tetapi juga mampu naik kelas dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah.

“Pemerintah harus bersyukur sampai saat ini pelaku usaha mikro masih mau buka lapak, terus berupaya menggerakkan perekonomian masyarakat. Keberadaan mereka tentu harus didukung dengan regulasi yang berpihak pada kepentingan pelaku usaha mikro ini,” kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sleman ini.

BACA JUGA: Air Tanah Perkotaan Rentan Tercemar, Tak Semua Layak Jadi Air Kemasan

Akses Permodalan

Salah satu pembahasan dalam raperda itu, kata Zuhdan, adalah ihwal skema bantuan modal berbunga ringan untuk memperkuat pelaku usaha mikro di Kabupaten Sleman.

Akses permodalan ini nantinya tidak jauh berbera dengan kredit usaha rakyat (KUR) di perbankan. Hanya saja, perbedaannya pada skema bunga atau bagi hasil yang lebih ringan bagi pelaku usaha mikro.

“Jadi kami siapkan skema bagi hasilnya [bunga] lebih rendah dari skema perbankan konvensional. Dalam hal ini, kami akan mendorong Pemkab untuk bekerja sama dengan Bank Syariah Sleman agar pelaku usaha mikro ini bisa mengakses modal dengan bagi hasil yang murah,” kata Zuhdan yang juga Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sleman ini.

Dia mencontohkan, ketika pelaku usaha mengakses KUR di perbankan sebesar Rp 10 juta dengan bunga 0,6%, maka untuk pelaku usaha supermikro di bawah Rp 10 juta bunganya 0,3%, beban bunga tersebut dapat ditekan dengan skema subsidi yang berasal dari dividen Bank Syariah Sleman.

Ketua Komisi B DPRD Sleman ini juga berharap Raperda Pemberdayaan Usaha Mikro dapat menjadi payung hukum sekaligus instrumen efektif dalam menciptakan ekosistem usaha mikro yang sehat, berdaya saing dan berkelanjutan di Kabupaten Sleman. (Advertorial)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|