Foto ilustrasi. Raja Vajiralongkorn dan Ratu Sirikit. / Instagram kingvajiralongkorn
Harianjogja.com, BANGKOK—Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul menetapkan masa berkabung nasional selama setahun dan membatalkan sejumlah kegiatan kenegaraan setelah mangkatnya Ibu Suri Sirikit pada usia 93 tahun.
"Masa berkabung diberlakukan di kerajaan ini menyusul mangkatnya Yang Mulia Ibu Suri Sirikit. Masa berkabung akan berlaku selama satu tahun," kata Charnvirakul dalam pernyataannya, Sabtu (25/10/2025).
Ibu Suri Sirikit, permaisuri mendiang Raja Bhumibol Adulyadej atau Rama IX dan ibunda dari Raja Maha Vajiralongkorn atau Rama X, wafat di sebuah rumah sakit di Bangkok pada usia 93 tahun pada Jumat waktu setempat.
Berita mangkatnya Ibu Suri diumumkan Biro Rumah Tangga Kerajaan pada Sabtu pagi.
Masa berkabung satu tahun tersebut berlaku bagi anggota keluarga kerajaan dan pejabat pemerintah. Masyarakat awam dianjurkan untuk mengikuti masa berkabung selama mungkin mereka bisa, menurut Biro Rumah Tangga Kerajaan.
Pejabat pemerintah dan pegawai negeri diwajibkan mengenakan pakaian berkabung selama satu tahun, sementara masyarakat awam diminta mengenakan pakaian hitam atau gelap selama 90 hari.
Menurut juru bicara pemerintah, bendera di gedung-gedung pemerintah akan dikibarkan setengah tiang selama 30 hari. Selain itu, panitia kegiatan budaya atau budaya diminta membatalkan atau menangguhkan kegiatan mereka selama 30 hari.
PM Charnvirakul dilaporkan juga membatalkan kehadirannya ke KTT ASEAN menyusul mangkatnya Ibu Suri Sirikit.
Namun, seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Thailand melaporkan bahwa Charnvirakul kemungkinan tetap akan berangkat ke Malaysia pada Sabtu malam atau Minggu pagi untuk menandatangani deklarasi gencatan senjata dengan Kamboja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara


















































