Menkum: Realisasi PNBP KI cerminkan peningkatan kepercayaan publik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kekayaan intelektual (KI) serta capaian penyelesaian permohonan KI menunjukkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan kekayaan intelektual nasional. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025 di Jakarta, Senin (15/12).
Kementerian Hukum mencatat realisasi PNBP dari layanan kekayaan intelektual pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencapai Rp893,35 miliar dari Januari hingga 8 Desember 2025, meningkat 4,16 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp857,7 miliar. Di tahun 2025, Kemenkum berhasil menyelesaikan 385.675 permohonan yang terdaftar dan tercatat dari total 372.760 penerimaan permohonan.
Peningkatan ini tercatat sekitar 15,12 persen lebih tinggi dibandingkan tahun 2024, di mana penyelesaian permohonan kekayaan intelektual mencapai 330.521. Supratman menilai penguatan kinerja di bidang kekayaan intelektual merupakan bagian penting dari agenda reformasi hukum nasional.
Supratman juga menegaskan bahwa sistem kekayaan intelektual yang kuat tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mendorong pemanfaatan ekonomi inovasi dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global. Oleh karena itu, ia memberikan apresiasi atas kinerja DJKI yang menunjukkan hasil nyata dan terukur.
Capaian DJKI sepanjang tahun 2025 menjadi contoh konkret bagaimana pengendalian kinerja mampu menghasilkan layanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat dan perekonomian nasional. “Penyelesaian permohonan kekayaan intelektual mampu melampaui jumlah permohonan yang masuk serta memberikan kontribusi signifikan terhadap PNBP,” ujar Supratman.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
3

















































