Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencatat potensi tambahan penerimaan negara dari hasil penerapan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) di Indonesia.
Dalam Laporan Kinerja DJP 2025, tarif pajak efektif yang dikenakan dalam GMT yaitu minimal sebesar 15% bagi perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta mampu menghasilkan tambahan penerimaan pajak sampai dengan Rp 8,8 triliun.
"Dengan adanya tambahan pendapatan pajak melalui skema tersebut, pemerintah memproyeksikan potensi tambahan penerimaan negara dari mekanisme Top-Up Tax (pajak tambahan) sebesar Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun," dikutip dari Laporan Kinerja DJP 2025, Senin (20/4/2026).
Ditjen Pajak menganggap, tambahan penerimaan pajak dalam skema GMT ini dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program prioritas Presiden Prabowo Subianto, seperti makan bergizi gratis (MBG), pembangunan sekolah, hingga peningkatan layanan kesehatan.
"Dapat digunakan untuk mendanai program prioritas presiden, seperti makan bergizi gratis, pembangunan sekolah, dan peningkatan layanan kesehatan di daerah terpencil tanpa harus menambah beban utang secara drastis," sebagaimana tertera dalam Lakin DJP 2025.
Sebagaimana diketahui, penerapan pajak minimum global saat ini telah memiliki landasan hukum, yakni eraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
Untuk penerapannya di level teknis, Ditjen Pajak pun tengah mempersiapkan landanasan hukumnya tersendiri, yakni melalui penyusunan Rancangan Peraturan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Administrasi Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional yang telah mencapai tahap harmonisasi.
"Pada tahun 2025, DJP berupaya untuk menerbitkan aturan turunan tersebut dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak, walaupun sampai dengan sekarang aturan turunan tersebut masih belum terbit karena proses penerbitan peraturan memerlukan proses yang sangat panjang serta melibatkan banyak pihak," kata DJP.
Sebagaimana diketahui, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto sebelumnya telah mengungkapkan, implementasi kebijakan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) di Indonesia akan mulai berjalan penuh pada 2026.
Adapun skema GMT yang berlaku di Indonesia ialah pemberlakuan top up tax bagi perusahaan multinasional atau PMN yang memiliki peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta euro dan tak membayar pajak di negara yurisdiksi mereka beroperasi dengan tarif minimum 15%.
"Untuk tahun pajak 2025, pembayaran top up tax dibayar paling lambat sesuai ketentuan pada 31 Desember 2026," kata Bimo saat rapat kerja dengan Komis XI DPR, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Perhitungan top up tax di Indonesia ialah memanfaatkan mekanisme income inclusion rules (IIR), undertaxed payment rules (UTPR), dan qualified domestic minimum top up tax (QDMTT).
IIR merupakan ketentuan yang mengharuskan Entitas Induk Utama dari suatu Grup PMN untuk membayar pajak tambahan atas Entitas Konstituennya yang dikenakan pajak efektif kurang dari 15%. Sedangkan, QDMTT ialah kebijakan yang dapat memastikan pajak minimum paling tidak dibayarkan di negara asalnya.
Lalu, UTPR merupakan ketentuan yang berlaku dalam hal IIR tidak diterapkan oleh negara domisili Entitas Induk Utama/Entitas Induk Antara dalam ketentuan domestiknya. Pajak tambahan yang dikenakan berdasarkan UTPR sama dengan pajak tambahan berdasarkan IIR, yang kemudian akan dialokasikan kepada semua negara yurisdiksi UTPR berdasarkan formula tertentu.
Bimo menjelaskan, pada 2025 mekanisme perhitungan IIR dan DMTT sebetulnya sudah mulai berlaku, diiringi dengan sosialisasi kepada para wajib pajak dan fiskus, persiapan infrastruktur IT, penyusunan Peraturan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Administrasi GMT, serta persiapan exchange of information (EOI) nya antar negara.
Sedangkan pada 2026, ia memastikan, UTPR akan mulai berlaku, beriringan dengan dimulainya implementasi pembayaran pajak minimum global untuk tahun pajak 2025, serta sosialisasi kepada wajib pajak dan fiskus, persiapan IT, serta EOI.
Pada 2027, ia katakan juga akan mulai berlaku penyampaian Global Anti Base Erosion (GloBE) Information Return (GIR) dan notifikasi dari entitas konstituen kepada Dirjen Pajak, penyampaian SPT dalam rangka melaksanakan GloBE, serta implementasi EOI.
Terakhir, pada 2028 akan dilakukan risk assessment, disertai dengan pertukaran GIR dan notifikasi nya dengan negara yang melakukan kesepaktan pemberlakuan GMT sesuai dengan inisiasi OECD.
(arj/mij)
Addsource on Google


















































